CIREBONBAGUS.Id – Dua orang warga Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang, S (50 tahun) dan AS (52 tahun ditangkap Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon bersama Polsek Dukupuntang dan Satreskrim Polres Cirebon. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana Pungli pelayanan penerbitan sertifikat tanah dalam Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Cipanas, Rabu (4/10).
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Cirebon menadapat informasi adanya tindak pidiana pungli pada program Prona tahun 2017. Kemudian jajaran Polres dibantu Polsek Dukupuntang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti uang sebesar Rp.15.400.000.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra membenarkan informasi tersebut, Kamis (5/10). PIhaknya mengamankan kedua orang tersebut lantaran telah melakukan pungutan uang dari para pemohon program Prona tahun 2017. Disebutkan bahwa sebelumnya Tim Saber Pungli Resort Cirebon bersama dengan anggota Polsek Dukuhpuntang mendapat informasi akan adanya penyerahan uang pungutan peserta Prona dari dari AS kepada S.
“Ketika penyidik datang ke rumah S memenag benar telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp.15.400.000,- yang berasal dari warga untuk biaya pengurusan sertifikat tanah (Prona),” ungkap Kapolres Cirebon.
Kemudian tim langsung mengamankan S dan AS berikut dengan barang bukti ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Risto menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang senilai Rp15.400.000, satu bandel rekapan pendaftaran Prona Desa Cipanas, satu bandel buku kas umum Desa Cipanas, satu bandel kwitansi penyetoran uang dari koordinator pembuatan sertifikat Prona, satu bandel nota pengeluaran makan dan pengeluaran material, satu buku nota, satu lembar catatan pengeluaran operasional Prona, satu hp Samsung dan LG, satu kalkulator dan tas hitam. (CB01)