CIREBON- Sembilan tersangka kasus kepemilikan sabu di Cirebon terancam hukuman mati karena membawa 40 kilogram sabu, 160 butir ekstasi dan lainnya.
Sembilan tersangka yaitu Muhammad Rizki (30), Fajar Priyo Susilo (25), Ricy Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Hedri Unan (28), Gunwan Aminah (60), Anciong alias Karun (40) dan Yanto alias Abeng (36). Berdasarkan pres reales para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 yakni Pidana mati, pidana seumur hidup dengan penjara paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi para bandar,” ungkap Deputi Penindakan BNN, Brigjen Arman Depari, Rabu (6/4).
Sementara itu barang bukti berupa 144 kilogram sabu, puluhan liter sabu cair, 180 ribu ekstasi dan 2.170 kilogram ganja dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran. Para pelaku sempat dihadirkan menggunakan mobil barakuda. (CB01/CB02)