JAKARTA, (Cirebonbagus.id).- Dalam lanjutan persidangan perkara Pengadaan Handphone (HP) fiktif di Kemendagri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Iqbal Alan Abdullah dan Muhammad Razi Abdullah.
Penasihat hukum IS, Dan Bildansyah SH dan Arief Normawan, SH MH seusai sidang mengatakan, ada hal yang membuatnya heran dengan pernyataan keterangan saksi Iqbal Allan Abdullah yang membenarkan bahwa yang mengeluarkan uang untuk pembelian handphone guna memenuhi PO. atas nama PT. Tri Capital Investama (TCI red.) adalah Koperasi Tri Capital Investama.
“Apabila yang mengeluarkan uang untuk pembelian Handphonenya Koperasi, kenapa pada saat tidak dibayar atas pengiriman handphone sesuai P.O. nya, yang dirugikan PT. Tri Capital Investama” ujar Bildansyah menambahkan.
Diawal keterangannya dalam persidangan, kedua saksi tersebut menyatakan kenal dengan terdakwa IA dan HA, akan tetapi tidak kenal dengan terdakwa IS. Selanjutnya saksi Muhammad Razi Abdullah Direktur PT. Duta Block Chainindo (PT.DBC) menyatakan, untuk PT. DBC telah secara lunas menerima pembayaran atas 104 unit Handphone yang telah dikirimnya kepada terdakwa IA di Kemendagri sesuai P.O. yang diterimanya.
Sementara saksi Iqbal Allan Abdullah menyatakan untuk PT.TCI masih tersisa tagihan sebesar Rp 10,4 milyar. Oleh karena itu menurutnya, PT. TCI mengalami kerugian sejumlah itu. Padahal sebagaimana telah disebutkan, saksi Iqbal sendiri membenarkan bahwa yang mengeluarkan uang pembelian unit handphone untuk memenuhi permintaan Kemendagri adalah Koperasi Tri Capital Investama, bukan PT. Tri Capital Investama. Hal tersebut menurut saksi Iqbal, hal tersebut terjadi karena, antara PT. Tri Capital Investama dengan Koperasi Tri Capital Investama ada hubungan afiliasi.
Penasihat Hukum IS lain, Mufti Arief menambahkan, hal itu tentu tidak bisa demikian, mengingat menurut saksi Iqbal Allan Abdullah sendiri, dalam hubungan afiliasai, PT. TCI dan Koperasi TCI tetap merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.
Tim PH terdakwa IS sempat mempersoalkannya, akan tetapi kemudian memutuskan akan membahasnya dalam kesempatan menyampaikan Nota Pembelaan nanti.
“Saksi Iqbal Alan Abdullah juga menyampaikan dalam keterangannya bahwa, dirinya memutuskan untuk mengambil projek pengadaan Handphone yang diduga fiktif itu, setelah tim legal dari perusahaannya melakukan upaya validasi ke Kemendagri dan menyampaikan bahwa projek itu sah dan tidak ada masalah,” kata Arief.
Sebagai penutup dalam keterangannya saksi Iqbal Alan Abdullah juga manyampaikan bahwa Agustin Lunawati sangat mungkin dan itu merupakan hal yang wajar apabila sebagai marketing, menerima komisi atas terlaksananya projek itu. (Arif/CIBA)