MAJALENGKA, (cirebonbagus.id).-
Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, melakukan penertiban penggunaan masker bagi pengendara motor dan mobil di jalan Raya Talaga-Cikijing, Senin (14/9/2020).
Kegiatan penertiban penggunaan masker bagi pengendara ini dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari TNI- Polri dan Satpol PP.
Danramil 1704/Talaga Kapten Inf Aceng Junandi menjelaskan, kegiatan penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. 
“Bagi pengendara yang masih kedapatan tidak mengenakan masker, akan diberikan hukuman fisik berupa push up atau menghapal pancasila atau hukuman sosial lainnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, untuk sementara pada kegiatan kali ini, pihaknya hanya memberikan teguran. Dan bagi warga yang tidak mengenakan masker, ia pun memberikan masker gratis.
“Namun kita juga mengucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah tertib menggunakan masker. Mari kita sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. (CIBA-07)



