Tingkatkan Pelayanan, DAOP III Cirebon Tetap Patuhi Prokes

Sejumlah penumpang dengan menggunakan masker hendak masuk ke kereta api untuk melakukan perjalanan ke Jakarta di Stasiun Siliwangi Kota Cirebon, Senin (30/8/2021). (Arif R/CIBA)

CIREBON, (cirebonbagus.id).- PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP III Cirebon terus meningkatkan pelayanan dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes).

Demikian diungkapkan  Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, terkait peningkatan pelayanan KAI. KAI juga menggulirkan progam untuk sementara waktu, hingga waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan, calon penumpang kriteria anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Hal ini mengacu pada regulasi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No:17 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 58 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat (WhatsApp) WA  KAI121 (08111-2111-121), paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Adapun pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau WA (WhatsApp) KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

 

“Kami mohon maaf dan berharap bagi calon penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Marilah kita bijak dalam melakukan mobilitas dan konsekuen menerapkan protokol kesehatan, semoga keadaan bisa lebih terkendali,” ungkap Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

 

Sedangkan persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 diantaranya penumpang berusia di atas 12 tahun harus memiliki Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam, menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama. Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin,  diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Berdasarkan data yang didapat, jumlah penumpang yang naik di 12 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon selama periode tanggal 1 sampai dengan 26 Agustus 2021 berjumlah 13.150 orang. Pada periode yang sama, tercatat sebanyak 1.346 penumpang batal berangkat dengan berbagai faktor seperti batal perjalanan, calon penumpang dengan usia di bawah usia 12 tahun dan calon penumpang tidak mempunyai surat bebas Covid-19.

 

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap program pemerintah di dalam mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Suprapto. (Arif R/CIBA)

Exit mobile version