Friday, 12 December 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Tolak UMK 2020, Buruh Se-Jabar Ancam Aksi Mogok

27 November 2019
Reading Time: 2 mins read

 

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Buruh se-Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengancam akan melakukan aksi mogok daerah, menolak Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020.

ADVERTISEMENT

 

BACAJUGA

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moch. Machbub menyampaikan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2020 tidak ada keberpihakan pada para buruh.

 

ADVERTISEMENT

Aksi pun rencananya akan dimulai Kamis (28/11/2019) dan terus berkelanjutan hingga awal Desember 2019 mendatang. Dan dilakukan di seluruh daerah yang ada di Jawa Barat dengan menduduki kantor DPRD dan pemerintah daerah masing-masing.

 

ADVERTISEMENT

“Alasan aksi besar-besaran yang akan dilakukan para buruh tersebut karena, sejak lahirnya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bukan merupakan produk hukum dalam tata urut perundang-undangan. Surat edaran hanya bersifat imbauan,” kata Machbub, Rabu (27/11/2019).

 

Ia menjelaskan, surat edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.

 

Artinya, lanjut dia, perusahaan diperbolehkan untuk tidak menaikkan UMK di tahun 2020 dan perusahaan tidak dikategorikan melakukan tindak pidana kejahatan dengan membayar upah di bawah UMK sebagimana yang sudah diatur dalam UU 13/2003 Tentang Ketengakerjaan Pasal 90 dan pasal 185.

 

Kemudian, Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran.

 

“Sebagai pra kondisi, besok Kamis tanggal 28 Oktober 2019, FSPMI Cirebon akan melakukan aksi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon.  Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota mengirim Surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk surat keputusan,” katanya.

 

Selain itu, lanjut Machbub, para buruh juga meminta kepada Bupati/Walikota segera memproses UMSK tahun 2020. Jika tanggal 2 Desember 2019 gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan (SK).

 

“Maka pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” kata Machbub.

 

Menurutnya, upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan. (CIBA-05)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

12 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional

11 December 2025

BERITATERPOPULER

  • Masuk Tahun 2026, Hati Hati 9 Bencana di Tahun Kuda Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Talkshow, Makom Albab Kembangkan Wakaf Produktif dan Berimbas ke Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harus Memberikan Manfaat bagi Nasabah, Kepala OJK Jabar: BPR Hadir dengan Inovasi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Menutup Biaya Pernikahan yang Melebihi Budget Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren Babakan untuk Indonesia: Maqom Albab Luncurkan Wakaf Uang, BSI Hadir Sebagai LKS-PWU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Masuk Tahun 2026, Hati Hati 9 Bencana di Tahun Kuda Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Talkshow, Makom Albab Kembangkan Wakaf Produktif dan Berimbas ke Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harus Memberikan Manfaat bagi Nasabah, Kepala OJK Jabar: BPR Hadir dengan Inovasi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Menutup Biaya Pernikahan yang Melebihi Budget Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren Babakan untuk Indonesia: Maqom Albab Luncurkan Wakaf Uang, BSI Hadir Sebagai LKS-PWU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

12 December 2025

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

11 December 2025

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

11 December 2025

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

11 December 2025

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

11 December 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist