Sabtu, Desember 14, 2019
  • Redaksi
  • Kontak
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Sports
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Info Penting
  • Advetorial
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Sports
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Info Penting
  • Advetorial
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tolak UMK 2020, Buruh Se-Jabar Ancam Aksi Mogok

27 November 2019
Bagikan
Tolak UMK 2020, Buruh Se-Jabar Ancam Aksi Mogok

 

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Buruh se-Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengancam akan melakukan aksi mogok daerah, menolak Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020.

 

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moch. Machbub menyampaikan, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2020 tidak ada keberpihakan pada para buruh.

 

Aksi pun rencananya akan dimulai Kamis (28/11/2019) dan terus berkelanjutan hingga awal Desember 2019 mendatang. Dan dilakukan di seluruh daerah yang ada di Jawa Barat dengan menduduki kantor DPRD dan pemerintah daerah masing-masing.

 

“Alasan aksi besar-besaran yang akan dilakukan para buruh tersebut karena, sejak lahirnya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bukan merupakan produk hukum dalam tata urut perundang-undangan. Surat edaran hanya bersifat imbauan,” kata Machbub, Rabu (27/11/2019).

 

Ia menjelaskan, surat edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.

 

Artinya, lanjut dia, perusahaan diperbolehkan untuk tidak menaikkan UMK di tahun 2020 dan perusahaan tidak dikategorikan melakukan tindak pidana kejahatan dengan membayar upah di bawah UMK sebagimana yang sudah diatur dalam UU 13/2003 Tentang Ketengakerjaan Pasal 90 dan pasal 185.

 

Kemudian, Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 3, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran.

 

“Sebagai pra kondisi, besok Kamis tanggal 28 Oktober 2019, FSPMI Cirebon akan melakukan aksi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon.  Dalam aksi ini, buruh meminta Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota mengirim Surat kepada Gubernur Jawa Barat Agar menetapkan UMK tahun 2020 dalam bentuk surat keputusan,” katanya.

 

Selain itu, lanjut Machbub, para buruh juga meminta kepada Bupati/Walikota segera memproses UMSK tahun 2020. Jika tanggal 2 Desember 2019 gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan (SK).

 

“Maka pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” kata Machbub.

 

Menurutnya, upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan. (CIBA-05)

TERPOPULER

  • FKPLKB Datangi BKKBN dan Audiensi Bersama DPR RI

    FKPLKB Datangi BKKBN dan Audiensi Bersama DPR RI

  • HMI Cirebon Tuntut Batalkan RUU KPK

  • Desa Bode Lor Sembelih 135 Hewan Kurban

  • Penuhi Dukungan PAC, Mustofa Serahkan Berkas Penjaringan Bacawabup Cirebon

  • H Satori, Berjuang dari Level Bawah

Cirebon Bagus
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Sports
  • Info Penting
  • Advetorial
  • Kesehatan

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.