Tuesday, 16 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Tragisnya Bermain di Rel, PT KAI Tegaskan Bahaya dan Sanksi Hukum

23 September 2024
Reading Time: 1 min read

KOTA CIREBON, (Cirebonbagus.id).– PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional. Larangan ini muncul setelah insiden tragis di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan empat orang terluka parah hingga meninggal dunia akibat tertemper kereta saat bermain di jalur tersebut.

Manajemen PT KAI memperingatkan bahwa aktivitas seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya di sepanjang rel kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan ini melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Kami ingatkan kembali bahaya yang mengintai masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur ini sangat berisiko,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Senin (23/9/2024).

BACAJUGA

Satresnarkoba Polres Ciko Ciduk Dua Pengedar Sabu Dekat Tempat Sampah

Penataan Kawasan dan Keselamatan Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya dan Pemkab Lamongan Teken Perjanjian Kerja Sama

Tips Memilih Deposito Online Terbaik untuk Anak Muda

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana hingga tiga bulan atau dikenai denda maksimal Rp15 juta. Larangan ini berlaku bagi siapa pun yang memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas rel, atau melakukan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.

“Kami turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami melarang keras segala bentuk aktivitas di jalur kereta api,” tutup Rokhmad. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Nasional

Satresnarkoba Polres Ciko Ciduk Dua Pengedar Sabu Dekat Tempat Sampah

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Penataan Kawasan dan Keselamatan Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya dan Pemkab Lamongan Teken Perjanjian Kerja Sama

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Tips Memilih Deposito Online Terbaik untuk Anak Muda

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Tingkatkan Kesadaran Publik, KEHATI Rilis Buku Putih Advokasi Keanekaragaman Hayati Indonesia

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan

16 September 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAELIM DOBIDOS INDONESIA Resmikan Showroom Terlengkap di BSD, Hadirkan Produk Standar Global untuk Hunian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan LP2B, SKK Migas dan Pertamina EP Tingkatkan Infrastruktur di 114 Hektare Lahan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Manjakan Peserta dan Mitra di Harpelnas 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Satresnarkoba Polres Ciko Ciduk Dua Pengedar Sabu Dekat Tempat Sampah

16 September 2025

Penataan Kawasan dan Keselamatan Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya dan Pemkab Lamongan Teken Perjanjian Kerja Sama

16 September 2025

Tips Memilih Deposito Online Terbaik untuk Anak Muda

16 September 2025

Krakatau Steel Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis dari Baja Modular

16 September 2025

Tingkatkan Kesadaran Publik, KEHATI Rilis Buku Putih Advokasi Keanekaragaman Hayati Indonesia

16 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist