CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon membahas kenaikan UMK dengan menggelar rapat pleno bersama dewan pengupahan kota (DPK) Cirebon, terkait hasil dari penetapan Pengupahan Minimum Karyawan (UMK) Kota Cirebon, Balaikota Cirebon.
Kegiatan tersebut dilakukan karena Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis menilai dari hasil penetapan Pengupahan Minimum Karyawan (UMK) Kota Cirebon masih diperlukan pembahasan dan kajian. Untuk itu, pihaknya mengundang Disnakertrans Kota Cirebon, DPK dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cirebon.
Dalam pertemuan pada (5/11/2020) memang telah disepakati kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 1,44 persen. Namun pada hari ini, Walikota Cirebon mengundang para pengusaha yang diwakili APINDO dan DPK.
Karena dirinya telah melihat UMK yang ditetapkan Kota Cirebon jika dibandingkan dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka, ternyata Kota Cirebon lebih rendah dari wilayah tersebut.
“Oleh karena itu saya mengundang DPK dan APINDO untuk melakukan usaha supaya UMK Kota Cirebon minimalnya bisa sejajar dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka, syukur – syukur bisa lebih tinggi dari daerah tersebut,” ujarnya, seusai menggelar rapat, Jumat (13/11/2020)
“Ini baru terjadi dalam sejarah Kota Cirebon kenaikannya UMK Kota Cirebon lebih rendah. Walaupun kita menyadari adanya surat edaran dari Kemenaker dan propinsi bahwa dalam surat tersebut tidak ada kenaikan. Tapi saya kira kalau kemudian ada kesepakatan dan para pengusahanya tidak ada keberatan untuk bisa dinaikkan dan saya kira itu sesuatu yang baik,” ujarnya.
Tentunya dengan adanya kenaikan ini, harus direspon para karyawan swasta dengan prestasi kerja sebaik-baiknya supaya perusahaan bisa cepat pulih kembali. Sebetulnya, menurut Azis, tidak ada kekhawatiran bahwa ini hanya bentuk keadilan saja. Karena Kesepakatan sudah dibuat berita acaranya.
“Cuma melihat Kota Cirebon yang lebih kecil supaya menjadi dasar pertimbangan bagi para pengusaha untuk kemudian hasil kesepakatan kemarin supaya adanya peningkatan, agar semangat daripada pekerja swasta di kota Cirebon ini tidak menurun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua APINDO Kota Cirebon, H Sutikno, menuturkan, pihaknya baru saja melakukan pembahasan evaluasi tentang penetapan usulan pengupahan yang telah diajukan oleh tim DPK Cirebon.
Namun setelah melihat perkembangan di daerah lain, walikota Cirebon berkeinginan untuk melakukan pertemuan kembali. Atas dasar itu APINDO telah menunjuk beberapa rekan untuk duduk sebagai dewan pengupahan.
“Untuk itu mereka sepakat dengan kelogowoan yang telah membahas bersama anggota DPK yang jumlahnya 19 orang sebelum diusulkan ke gubernur untuk dibahas kembali,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan perkembangan terakhir ternyata UMK Kota Cirebon naik dari Rp 2.219.000 sekarang karena naik 1,44 persen berdasarkan pertemuan (5/11/2020) menjadi sekira Rp 2.551.000. Tetapi ternyata Kabupaten Cirebon telah melakukan pleno dewan pengupahannya UMK nya naik sekira 3,33 persen sehingga naiknya justru melebihi dari UMK Kota Cirebon termasuk juga Kabupaten Majalengka naik 3,33 persen.
“Dari kondisi ini tadi disampaikan Walikota Cirebon bahwa kenaikan UMK Kabupaten Cirebon dan Majalengka yang melebihi Kota Cirebon ini baru pertama terjadi dalam sejarah, karena biasanya UMK Kota Cirebon lebih tinggi dan lebih besar jumlahnya dari Kabupaten Cirebon dan Majelengka,” ujarnya.
Untuk itu, anggota DPK Cirebon yang berasal dari unsur APINDO sepakat untuk bertemu kembali tetapi mekanisme seperti naik atau tetap,dirinya menyerahkan kepada yang memiliki kewenangan untuk membahas.
“Rencananya saya dengan pak walikota akan hadir dan tidak ada penekanan apapun, tapi karena faktor dari beberapa kondisi yang ada,” imbuhnya. (Effendi/CIBA)