Friday, 23 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Ungkap Peredaran Narkotika dan OKT di Indramayu, Polisi Tangkap 20 Pengedar dan 1 Pengguna

13 October 2025
Reading Time: 2 mins read

INDRAMAYU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menangkap pelaku peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menangkap para pelaku dan pengedar serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, ditemukan pula 7.411 butir obat keras tertentu yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir, serta Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir.

ADVERTISEMENT

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 19 handphone, 7 timbangan digital, dan uang tunai Rp.752.000.-

BACAJUGA

Atap Lapangan Upacara SMAN 1 Susukan Roboh, Kepsek Tegaskan Tidak Ada Korban Jiwa

Pelindo Tanjungpinang Sukses Layani 221 Ribu Penumpang Periode Nataru 2025/2026

Saham Intel Melonjak Jelang Rilis Laporan Keuangan, Sektor Semikonduktor Menguat

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari 10 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

“Dari total 21 pelaku tersebut, 14 orang terlibat kasus narkotika (11 kasus sabu dan 3 kasus tembakau sintetis), sedangkan 7 orang lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin, (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

Pasalnya dari keseluruhan tersangka, 20 orang berstatus pengedar, sementara 1 orang merupakan pengguna. Modus operandi yang digunakan yaitu mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar resmi.

Lebih lanjut, Kompol Tahir menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

Kemudian untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara satu tersangka pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka pengguna, saat ini tengah menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik. Langkah ini dilakukan guna menentukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif,” pungkas Kompol Tahir. (Ade/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

Atap Lapangan Upacara SMAN 1 Susukan Roboh, Kepsek Tegaskan Tidak Ada Korban Jiwa

23 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Pelindo Tanjungpinang Sukses Layani 221 Ribu Penumpang Periode Nataru 2025/2026

23 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Saham Intel Melonjak Jelang Rilis Laporan Keuangan, Sektor Semikonduktor Menguat

23 January 2026
Ekonomi & Bisnis

FLOQ Peduli: Dukung Organisasi Sosial dalam Misi Kemanusiaan di Indonesia

22 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemulihan Kualitas Layanan Mobile dan Fixed Broadband TelkomGroup

22 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Penurunan Kualitas Layanan Mobile dan Fixed Broadband TelkomGroup

22 January 2026

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Kesehatan Reproduksi Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, KBBI Gelar Bedah Buku Reproduksi Remaja dan Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Slogan Cirebon Kota Udang, DKP3 Kembangkan Program Kolam Buatan Buatan bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertemper dengan Truk, KAI Daop 3 Cirebon Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Perjalanan KA Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serius Tekan Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Literasi, GENPRO dan KBBI Gelar Diskusi “Dari Buku ke Layar Digital” di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Edukasi Kesehatan Reproduksi Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, KBBI Gelar Bedah Buku Reproduksi Remaja dan Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Slogan Cirebon Kota Udang, DKP3 Kembangkan Program Kolam Buatan Buatan bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertemper dengan Truk, KAI Daop 3 Cirebon Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Perjalanan KA Menoreh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serius Tekan Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Literasi, GENPRO dan KBBI Gelar Diskusi “Dari Buku ke Layar Digital” di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Atap Lapangan Upacara SMAN 1 Susukan Roboh, Kepsek Tegaskan Tidak Ada Korban Jiwa

23 January 2026

Pelindo Tanjungpinang Sukses Layani 221 Ribu Penumpang Periode Nataru 2025/2026

23 January 2026

Saham Intel Melonjak Jelang Rilis Laporan Keuangan, Sektor Semikonduktor Menguat

23 January 2026

FLOQ Peduli: Dukung Organisasi Sosial dalam Misi Kemanusiaan di Indonesia

22 January 2026

Pemulihan Kualitas Layanan Mobile dan Fixed Broadband TelkomGroup

22 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist