INDRAMAYU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali menangkap pelaku peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menangkap para pelaku dan pengedar serta menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, ditemukan pula 7.411 butir obat keras tertentu yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir, serta Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 19 handphone, 7 timbangan digital, dan uang tunai Rp.752.000.-
Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari 10 kecamatan, yakni Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Dari total 21 pelaku tersebut, 14 orang terlibat kasus narkotika (11 kasus sabu dan 3 kasus tembakau sintetis), sedangkan 7 orang lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin, (13/10/2025).
Pasalnya dari keseluruhan tersangka, 20 orang berstatus pengedar, sementara 1 orang merupakan pengguna. Modus operandi yang digunakan yaitu mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar resmi.
Lebih lanjut, Kompol Tahir menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggarannya. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan pengedar obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
Kemudian untuk psikotropika, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara satu tersangka pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk tersangka pengguna, saat ini tengah menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik. Langkah ini dilakukan guna menentukan upaya rehabilitasi sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif,” pungkas Kompol Tahir. (Ade/CIBA)