Friday, 17 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Upaya Kurangi Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar di Indramayu untuk Tingkatkan Keselamatan

30 October 2024
Reading Time: 2 mins read

KABUPATEN INDRAMAYU, (Cirebonbagus.id).- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon pada Rabu (30/10/2024) melakukan penutupan pelintasan Liar Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya – Jatibarang Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

ADVERTISEMENT

KAI Daop 3 Cirebon mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024 . Rokhmad menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang menjadi kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.

BACAJUGA

Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

Palapa Token Platform Bittime Resmi Listing di Indodax, Catatkan Pertumbuhan Hingga 926.1%

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup sebanyak 19 Titik . Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

ADVERTISEMENT

Rokhmad menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 175 titik, dengan rincian 156 titik perlintasan sebidang dan 19 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 4 titik fly over dan 15 titik underpass.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Rokhmad. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

17 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Palapa Token Platform Bittime Resmi Listing di Indodax, Catatkan Pertumbuhan Hingga 926.1%

17 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

16 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

16 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, Tertibkan Bangunan Liar Demi Kawasan Bersih dan Aman

16 October 2025
Berita Utama

Sosialisasi Penguatan Program BPKH, Selly Soroti Tata Kelola Dana Haji

16 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Kolaborasi Seni Tradisi dan Kontemporer, Susuhunan Sanggar Seni Ninis Tampil di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Garda Sakti Sekata Kota Cirebon di Hari Parlemen Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Jaga Lingkungan, Grup MIND ID Bantu Konservasi Sungai Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pariwisata Jawa Barat Cetak Rekor, Kunjungan Wisatawan Capai 167 Juta di 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Group Layani 369 Juta Pelanggan: Kepercayaan Publik Menguat, Mobilitas dan Ekonomi Hijau Bergerak Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Perkuat Penanganan Hukum, KAI Daop 3 Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Majalengka

17 October 2025

Palapa Token Platform Bittime Resmi Listing di Indodax, Catatkan Pertumbuhan Hingga 926.1%

17 October 2025

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

16 October 2025

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

16 October 2025

KAI Daop 1 Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, Tertibkan Bangunan Liar Demi Kawasan Bersih dan Aman

16 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist