CIREBON, (cirebonbagus.id).- Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. mengapresiasi gerakan gempur rokok ilegal yang digawangi Kantor Bea Cukai Cirebon. Gerakan berupa sosialisasi, edukasi, dan penindakan tersebut dinilai tepat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Saya secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengapresiasi upaya Kantor Bea Cukai Cirebon untuk memberantas peredaran rokok ilegal, melalui program gempur rokok ilegal,” ungkap Azis, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, pihaknya akan mendukung sekaligus terlibat aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui kerjasama yang sudah dan akan terus berjalan antara Pemda kota Cirebon dengan Kantor Bea Cukai Cirebon.
“Antara Kantor Bea Cukai Cirebon dengan kami Pemda Kota Cirebon bersinergi dan berkolaborasi, baik itu dalam hal sosialisasi, edukasi, maupun penindakan rokok ilegal. Program ini sangat baik untuk dijalankan bersama-sama, termasuk dengan Polri, TNI dan para pihak terkait lainnya,” tutur Azis.
Selain itu, Azis menilai, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menyukseskan program gempur rokok ilegal. Keterbatasan jangkauan dalam hal pengawasan yang dilakukan pihak-pihak berwenang, sambung Azis, membutuhkan peran aktif seluruh komponen masyarakat.
“Memang para pihak terkait sudah optimal dalam hal pencegahan peredaran rokok ilegal. Tapi dengan ditambah peran masyarakat, maka hasilnya saya yakin akan lebih optimal. Karena tidak mungkin setiap saat kita memantau di tengah masyarakat. Jadi perlu partisipasi masyarakat,” kata dia.
Ia meminta kepada masyarakat, jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Bisa ke Kantor Bea Cukai Cirebon secara langsung, dapat pula melalui Satpol PP. “Segera laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurut Azis, pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi agenda penting untuk dijalankan bersama. Setidaknya jika dilihat dari aspek kesehatan, rokok ilegal lebih berhaya dibanding rokok legal. Tidak ada jaminan batas kandungan zat tertentu di dalamnya, karena rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan resmi.
“Kemudian dari sisi keuangan negara, otomatis sangat dirugikan. Karena rokok ilegal tidak membayar bea cukai atau mekanisme legal lainnya yang berimbas ke keuangan negara,” kata Azis.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kerja sama dengan Pemda Kota Cirebon dilakukan untuk terus menekan bahkan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami bersinergi dengan Pemda Kota Cirebon. Ada porsi dari alokasi anggaran DBH-CHT untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal. Selain kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan,” ungkap Encep, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, Pemda Kota Cirebon telah mendapatkan dukungan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut bagian dari transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam penggunaannya, pemda diajak berkolaborasi untuk sosialisasi maupun penindakan.
“Sosialisasi misalnya menggunakan spanduk, baliho, media massa dan lainnya,” katanya. (Advetorial)