CIREBONBAGUS.Id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berinisial H diduga terlibat dalam peredaran dan terancam dipecat.
Berdasarkan informasi, H yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu telah diamankan Polres Cirebon. Dia diamankan kala berada di lokasi yang berdekatan dengan kantor salah satu instansi pemerintahan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Dari H, petugas mengamankan dua paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Penangkapan H dilakukan kepolisian bedasar pengembangan atas penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial M.
Atas kasus itu, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengaku, telah mengetahuinya dan mengungkapkan keprihatinan. Dia menyayangkan kasus itu mengingat selama ini dirinya beberapa kali sudah mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Dia mengingatkan, narkoba merupakan ancaman serius yang perlu diantisipasi bersama. Maka, bila oknum PNS tersebut terbukti sebagai pengguna bahkan pengedar, dia minta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
“Sejak awal sudah saya ingatkan, narkoba itu bahaya laten, melebihi bahaya terorisme. Kalau memang PNS tersebut pengguna apalagi pengedar narkoba, Pemkot Cirebon minta pihak berwajib memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia pun menginstruksikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) menjatuhkan sanksi kepegawaian, bila oknum PNS tersebut terbukti bersalah dari aspek hukum. Sanksi terberat, katanya, bisa sampai pemecatan, meski tetap harus melalui serangkaian proses terlebih dulu. (CB01)