Warga Kembali Pertanyakan Tranparansi Informasi Desa Gombang

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Warga desa gombang kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon kembali mempertanyakan tranparansi informasi. Pasalnya warga desa tersebut mengaku merasa kecewa terkait jawaban surat dari Pemerintah Desa (kuwu-red) Gombang.

Arif Rohidin bersama warga desa gombang lainnya, mengatakan, diakuinya sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan dua jawaban surat soal data dari Kuwu desa gombang. Namun menurutnya jawaban surat tersebut tidak relevan.

“Tapi dari dua jawaban ini sungguh sangat mengecewakan, bahkan surat yang terakhir relevansinya tidak ada. Di sini tertulis surat surat tanggal 24 di jawab tanggal 21, kan mestinya surat itu di jawab berbalas,” ungkap Arif, kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di lingkungan perkantoran DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Oleh karena itu, pihaknya sepakat mewakili warga desa gombang meminta melanjutkan ke komisi informasi daerah (KID) agar di mediasikan. “Tahapan itu dilakukan,karena tidak adanya respon dari Kuwu desa gombang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melayangkan surat ke KID namun di anggap meresahkan masyarakat. Sebenarnya masyarakat tidak merasa resah, tapi masyarakat ikut mempertanyakan.

“Ini hak warga yang dilindungi oleh undang-undang, mereka menganggap LPJ itu bagian yang di kecualikan padahal faktanya kita buka di undang-undang tidak ada itu yang di kecualikan, makanya sampai sekarang kami mempertanyakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Hengki mengatakan, memang pihaknya bagian dari tim sukses dalam pemenangan Kuwu Desa Gombang. Masih kata dia, kalau pelayanan di desa Gombang kepada masyarakat, ia mengakui sudah baik, namun pihaknya hanya menginginkan agar ada tranparansi data, anggaran dan pembangunan.

“Saya hanya ingin mengetahui informasi publik, jadi jangan ngamprak (melebar-red) kemana-mana,” ungkapnya.

Di samping itu, Hendra Sugiarto yang juga ketua Puskesos, menyebutkan, kaitan anggaran selama dirinya menjabat sebagai ketua Puskesos tidak pernah dimusyawarahkan, artinya tidak ada transparansi anggaran.

Hendra mengungkapkan, pemasangan baliho anggaran yang berada di desa setelah adanya tuntutan keterbukaan informasi dari pihaknya. Dan kata dia, pihaknya hanya menginginkan adanya keterbukaan soal informasi agar Kuwu menjalani aturan sesuai pola aturan yang ada.

“Sejak Kuwu menjabat tidak ada lelang terbuka untuk tanah bengkok dan titisara. Kami hanya menginginkan tranparansi dari pihak pemerintah desa,” kata Hendra.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version