KOTA BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus menggenjot penyaluran bantuan sosial tunai dan non tunai pada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) karena kebutuhan warga akan bantuan sudah mendesak.
Penyaluran bantuan yang sedang berjalan di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi lalu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat dan Sumedang sejatinya memang sudah dinantikan warga yang perekonomiannya terdampak COVID-19.
Aan Sutisna, warga Cidamar, Kota Cimahi yang mendapat bantuan mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu atas bantuan tunai dan non tunai yang didapat. Dia mengaku akan memanfaatkan bantuan tersebut untuk menghidupi keluarganya selama pemerintah aktif melakukan pencegahan virus COVID-19.
Bantuan non tunai berupa sembako menurutnya bisa dikonsumsi keluarganya selama penerapan PSBB di Kota Cimahi. Sementara bantuan tunai berupa uang Rp150 ribu dimanfaatkan pihaknya jika ada kebutuhan mendadak dan penting.
“Terima kasih atas bantuannya dari pemerintah, Bapak Gubernur, mudah-mudahan bermanfaat lahir batin, dunia akhirat,” katanya.
Yayan Sopian, penerima bansos di Kota Bandung juga sumringah bantuan dari Pemda Provinsi Jabar datang di saat pihaknya sudah membutuhkan. Pihaknya memuji upaya Pemda Provinsi Jabar yang dengan cepat mendata penerima bantuan dan menyalurkan bantuan sebelum PSBB dijalankan. “Ucapan terima kasih saya pada Pak Gubernur dan Wali Kota Bandung atas bantuannya,” katanya.
*Ojek Antar Bantuan Tepat Sasaran*
Di luar urusan jasa yang mendapat beberapa keringanan dari sisi aturan, ojek online dan opang pun diberdayakan Pemda Provinsi Jabar dalam menyalurkan bansos pada ribuan KRTS. Namun, pelibatan dan upaya mereka mendistribusikan bantuan bukan perkara sederhana.
Herman, salah seorang ojek online di Bandung mengaku sangat terbantu dengan kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melibatkan para supir ojek untuk mendistribusikan bansos. Menurut ia, saat warga dikhawatirkan oleh penyebaran COVID-19, para pengemudi terdampak paling awal.
“Pemesanan antar penumpang turun drastis, pemasukan tidak sebanyak kondisi normal, pemesanan layan antar makanan juga turun. Tapi alhamdulilah, sekarang diperbantukan menyalurkan bantuan, kami dapat tambahan,” katanya.
Herman mengaku mendengar jika pelaku usaha transportasi lain menganggap pemerintah mengistimewakan para pengemudi ojek online. Namun, diakui dirinya pekerjaan distribusi bansos bukan hal mudah.
“Akses ke penerima bantuan sempit, kadang-kadang motor kita tidak bisa masuk soalnya di gang, rata-rata yang dapat bantuan warga di kawasan padat penduduk,” ucapnya.
Menurut Herman, para pengemudi ojek semangat mensukseskan penyaluran bansos tersebut karena mendapat amanah agar bantuan sampai tepat sasaran.
“Situasinya lagi tidak normal, tapi amanah bansos harus sampai di tangan warga tetap kami jalankan,” ujarnya.
Dadang Hermawan, pengemudi ojek lain mengaku sejumlah kesulitan di lapangan saat mendistribusikan bansos pada warga. Menurut ia, setelah menempuh alamat yang sulit dijangkau, dirinya tidak menemukan warga sesuai alamat yang ada di data.
“Ada penerima bantuan yang sudah tidak tinggal di lokasi, ada yang alamatnya kurang lengkap, cuma nama jalan. Salah kalau kami dibilang diistimewakan, karena situasi sekarang juga kami terdampak, inginnya tinggal di rumah, tapi kami punya kewajiban menolong warga yang membutuhkan bantuan. Warga di rumah saja biar kami yang antarkan bansos,” katanya.
Bantuan sosial (bansos) senilai Rp500 ribu dari Pemda Provinsi Jabar merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.
Sembilan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu yang bertujuan untuk memastikan semua masyarakat Jabar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Meski begitu, bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya.(CIBA-03/rilis)