Warga Pertanyakan Tranparansi Data Desa Gombang

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Warga Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon meminta dokumen informasi publik kepada Kuwu dan Ketua BPD setempat.

Permintaan data tersebut terkait dugaan tertutupnya sikap pemerintah desa Gombang terhadap informasi publik. Dan pemerintah Desa itu juga belum melaksanakan tranparansi anggaran dan berbagai kegiatan.

“Kami melihat Pemerintah Desa Gombang belum melaksanakan transparansi anggaran dan kegiatan sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Permintaan informasi untuk menciptakan penyelenggaraan desa yang bersih, bebas KKN dan berwibawa,” ungkap salah satu warga, Tarsidi.

Tarsidi menambahkan beberapa permohonan data informasi yang diminta antara lain Hasil Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) periode tahun 2019-2020. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Gombang.

“Warga juga minta LPJ dari alih fungsi tanah bengkok dan titisara berupa pemanfaatan dan proses penjualan atau tender periode 2019-2020,” katanya.

Data lain yang diminta, tambah Tarsidi, perkembangan pengembalian aset desa yang diduga terkait PJ Hartono ketika menjabat PJ Kuwu Desa Gombang. Aset tersebut berupa anggaran pembangunan taman satwa atau taman selfi yang bangunannya sendiri tidak ada.

“Sementara terkait kelembagaan warga melihat BPD Gombang sudah tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Terutama bidang pengawasan, pembuatan Perdes dan lainnya” ujarnya.

Selain itu, ada dugaan telah terjadi tandatangan palsu yang dilakukan oleh seseorang untuk proses pelaporan ke inspektorat dan atau lembaga lainnya.
Permohonan data informasi, lanjut dia, juga sudah diberikan tembusan ke Bupati Cirebon, Kepala BPMPD, Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon dan Camat Plumbon.

“Besar harapan Kami Kuwu dan BPD Desa Gombang dapat memberikan data informasi yang dimohonkan. Tentunya ini bagian dari keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan Pemerintah Desa,” tandasnya.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version