CIREBON.– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi Bea Cukai. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kasus penipuan dengan berbagai modus tercatat terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2023 hingga September 2025, DJBC menerima lebih dari 16 ribu laporan penipuan dari masyarakat. Modus yang digunakan para pelaku pun semakin beragam dan terus berkembang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, maupun melakukan komunikasi melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” tegas Abdul Rasyid, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan data DJBC, sepanjang tahun 2023 tercatat 4.614 kasus penipuan, meningkat menjadi 5.939 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 tercatat 5.935 kasus. Total estimasi kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar, belum termasuk kerugian dalam bentuk mata uang asing seperti dolar AS dan ringgit.
Di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang meliputi Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), kasus serupa juga ditemukan.
“Sepanjang 2023 kami menerima 27 laporan, tahun 2024 sebanyak 28 laporan, dan hingga September 2025 sudah ada 21 laporan,” jelas Abdul Rasyid.
Tujuh Modus Penipuan yang Kerap Terjadi
Bea Cukai mengidentifikasi sedikitnya tujuh modus utama yang digunakan pelaku penipuan, di antaranya:
1. Penipuan barang kiriman luar negeri dengan alasan barang tertahan di Bea Cukai dan meminta transfer biaya fiktif.
2. Jual beli online palsu dengan penggunaan resi atau situs pengiriman fiktif.
3. Romansa online dengan iming-iming hadiah dari luar negeri.
4. Penipuan menggunakan dokumen dan surat tagihan palsu.
5. Mengatasnamakan pegawai Bea Cukai atau Bandara Kertajati.
6. Modus unblock IMEI dan lelang barang palsu.
7. Penipuan terhadap UMKM dengan dalih tebusan dokumen ekspor.
“Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang agar barang tidak ditahan. Bahkan ada yang menggunakan kartu identitas palsu menyerupai pegawai Bea Cukai,” ungkapnya.
Kanal Resmi Pengaduan Bea Cukai Cirebon
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, masyarakat diimbau agar selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Bea Cukai, di antaranya:
Alamat Kantor: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon, Telepon: (0231) 207723
WhatsApp Layanan Informasi: 0811-2429-001
Media Sosial Resmi: Instagram: @bccirebon
, X (Twitter): @beacukaicirebon, Facebook: Bea Cukai Cirebon.
Masyarakat juga dapat melapor ke Bravo Bea Cukai 1500 225 atau melalui situs resmi www.beacukai.go.id.
Langkah Pencegahan Agar Tidak Tertipu
Bea Cukai Cirebon turut membagikan beberapa tips pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan:
– Waspadai harga barang yang terlalu murah atau permintaan transfer ke rekening pribadi.
– Cek keabsahan rekening melalui situs cekrekening.id.
– Pastikan situs pengiriman atau lelang barang resmi, seperti lelang.go.id atau beacukai.go.id/barangkiriman.
– Jangan pernah mentransfer uang ke pihak yang mengaku Bea Cukai tanpa bukti resmi.
Jika sudah terlanjur berinteraksi, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau pihak berwajib serta minta pemblokiran rekening penipu ke bank terkait.
“Masyarakat jangan panik. Segera laporkan setiap indikasi penipuan agar kami dapat membantu melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Abdul Rasyid.(Apip/CIBA)




