CIREBON, (cirebonbagus.id).- BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyelenggarakan webinar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan Bagi Pekerja pada Rabu, 22 Februari 2023. Kegiatan ini menghadirkan narasumber internal BPJS Ketenagakerjaan Cirebon dari Kepala Kantor Cabang, Kepala Bidang Kepesertaan dan Kepala Bidang Pelayanan. Dari eksternal narasumber lainnya dari kalangan perbankan yaitu BTN Cirebon dan dari Disnaker Kabupaten Cirebon.
Dalam webinar ini membahas pekerja apabila terkena PHK tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga mereka berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Inisiatif webinar ini sangat penting, sebab banyak diantara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo, sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.
Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.
Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJamsostek telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Meski sudah ada program JKP namun dirinya tetap berharap PHK menjadi pilihan terakhir saat menghadapi kondisi yang sulit.
Pada kesempatan webinar ini, dijelaskan juga mengenai program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
Program ini diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021, melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Syarat untuk mengajukan KPR di Bank BTN tidak ribet. Sebagai karyawan tetap yang sudah 3 tahun lebih bekerja di perusahaan tertib administrasi dan iuran, serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, dan belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan aktif membayar iuran.
Dengan adanya kolaborasi antara Bank BTN dengan BPJamsostek sangat membantu para pekerja yang gajinya UMR. Kata dia, jika tidak ada program tersebut maka sangat sulit bagi pekerja yang gajinya pas-pasan untuk memiliki hunian layak.
Terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN), bahwa BTN sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyediaan rumah non subsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis dan Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) suku bunga 8 persen.
“Semoga dengan layanan prima yang kami berikan ini dapat mempermudah peserta mendapatkan haknya. Sehingga mereka dapat terus hidup dengan layak dan bersemangat untuk kembali produktif,” pungkas Sudarwoto. (Arif/CIBA)