CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kunjungan masyarakat ke Alun-Alun Kejaksan dan fasilitas umum lainnya dibatasi. Hal ini dilakukan setelah menyandang status zona merah tunggal se-Jawa Barat usai Lebaran 2021.
Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional sepanjang 24-31 Mei 2021. Â Kebijakan PSBB Proporsional dituangkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran Nomor 443/SE.43-PEM Tentang Perpanjangan Kedelapan Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon, bertanggal 24 Mei 2021. Salah satu pembatasan aktivitas yang berlaku di kota ini berupa pembatasan jumlah kunjungan ke Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon.
“Kami berlakukan kembali PSBB secara profosional. Aktivitas pada fasilitas umum dilakukan pembatasan pengunjung sebesar 50% dari kapasitas tempat dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, termasuk Alun-alun Kejaksan,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Hal krusial lain berupa kegiatan belajar mengajar yang masih harus dilakukan secara daring (online). Sementara, pembatasan aktivitas publik lain berupa operasional pasar rakyat induk hanya pada pukul 02.00-18.00 WIB. Untuk operasional pasar rakyat non induk sepanjang 04.00-18.00 WIB. Aktivitas di pusat belanja/mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50% dari dari daya tampung ruangan/tempat usaha dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pembatasan waktu operasional dan kapasitas pengunjung pula berlaku pada warung makan/restoran/kafe/usaha sejenis lain dan PKL makanan/minuman.
“Kami meminta kepada para pengusaha untuk pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai pukul 23.00 WIB dengan prokes lebih ketat,” ujar Agus. Untuk pelayanan melalui pesan/dibawa pulang/lantatur (drive thru) tetap diizinkan, namun pula diingatkan menerapkan prokes ketat. Aktivitas lain yang juga dibatasi antara lain bidang usaha hiburan malam dan karaoke, bioskop, panti pijat, billiard dan arena ketangkasan, acara resepsi/meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), maupun transportasi publik.
Sementara, aktivitas pasar mingguan, salah satunya di kawasan Bima, maupun pasar malam, bahkan dihentikan. Namun begitu, beberapa jenis usaha/aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan publik dikecualikan dari pembatasan jam operasional, antara lain pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, rumah potong hewan, apotik, SPBU, jasa akomodasi (khusus penerimaan tamu), dan lainnya.
“Regulasi itu intinya pembatasan, bukan penghentian aktivitas tempat usaha dan perkantoran,” tegas Agus. (CIBA01)