CIREBON, (cirebonbagus.id).-Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan selama masa Pandemi Covid 19.
Bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Cirebon untuk karyawan yang berasal dari Kota Cirebon, berupa bantuan tunai sebesar Rp 500.000/bulan untuk karyawan yang terkena PHK, dan bantuan tunai Rp250.000/bulan untuk karyawan yang dirumahkan, bantuan diberikan selama 3 bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan sebanyak 75 perusahaan di Kota Cirebon yang terdampak pandemi Covid-19, dan 3 perusahaan di antaranya tutup permanen.
“Terdata sebanyak 100 karyawan terkena PHK dan 1.138 karyawan terpaksa dirumahkan,” katanya pada saat penyerahan bantuan untuk korban PHK, Jumat (15 Mei 2020).
Agus menuturkan, Disnaker Kota Cirebon terus berusaha mendorong perusahaan agar melakukan inovasi sehingga PHK bisa dihindari atau menjadi langkah terakhir yang dibuat perusahaan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan beroperasi.
“Data penerima bantuan didapatkan berdasarkan laporan perusahaan secara online dan offline,” tuturnya.
Pada saat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, selama masa pandemi setiap hari BKD Kota Cirebon selalu menerima laporan dan permintaan pelaku usaha untuk penundaan pembayaran pajak ataupun penghentian operasional perusahaan.
“Kondisinya memang memprihatinkan, dan bantuan yang diberikan ini tidak besar tapi cukup untuk meringankan beban karyawan yang terdampak,” ujarnya.
Terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, kata Agus, Pemda Kota Cirebon melaksanakan sesuai peraturan yang ada untuk menangani beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor perekonomian seperti bantuan untuk karyawan yang terdampak dan bantuan untuk sektor informal seperti pekerja harian.
“Sumber bantuan dari APBD maka penerima bantuan haruslah warga Kota Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Rizal (21 tahun) seorang penerima bantuan memaparkan, perusahaan tempatnya bekerja mulai melakukan pengurangan karyawan sejak awal April 2020 lalu, karena tidak bisa menanggung beban operasional sejak masa pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah ada bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK,” pungkasnya. (Josa/CIBA/Rilis)