CIREBON, (cirebonbagus.id).- 248 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon memasuki masa purna tugas.
Mereka dilakukan penyerahan SK Pensiun pada periode Januari sampai Juni 2020 yang bertempat di aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Rabu (4/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Cirebon melalui BKPSDM menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kanreg III Bandung yang juga turut memberikan arahan kepada para pegawai yang akan menerima SK Pensiun dengan menandakan bahwa saat ini mereka memasuki masa purna tugas.
Penyerahan SK Pensiun tersebut secara simbolis diberikan Bupati Cirebon Imron Rosyadi yang diwakili Sekertaris Daerah Rahmat Sutrisno dengan didampingi Kepala Kanreg III BKN Imas Sukmaria dan Kepala BKPSDM Supadi Priyatna.
“Jelang pensiun nanti memungkinkan memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan kegiatan lainnya. Jadi saat sebelum mengakhiri masa bertugas belum terlaksana diimbau selalu menjaga kesehatan. Karena kesehatan adalah segalanya dan juga memiliki banyak waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME,” kata Sekda Rahmat Sutrisno dengan membacakan sambutan Bupati.
Pihaknya juga berharap, usai memasuki masa pensiun nanti agar tidak berhenti dalam berinovasi. Serta tetap terus meningkatkan kualitas wawasan informasi dengan tetap membaca dan menyimak informasi terkini melalui media massa.
“Kami haturkan banyak terima kasih atas pengabdian rekan-rekan semuanya selama mengabdikan diri selama bekerja. Semoga tuhan membalasnya dengan amalan yang setimpal sebagai bekal ke depan,” ungkapnya.
Pada sesi selanjutnya, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Imas Sukmaria juga berkesempatan memberi penjelasan mengenai administrasi perihal pensiun. Baik mengenai Informasi dalam SK Pensiun, Kenaikan Pangkat Pengabdian maupun penyaluran dana pensiun ke Bank Penyalur.
Menurutnya, untuk biodata pada SK Pegawai agar bisa dicek kembali, terutama nama pegawai dan ahli waris seperti, istri dan anak. Selain itu, dalam SK Pensiun juga dijelaskan terdapat informasi mengenai masa kerja pegawai pensiun.
“Ada 3 jenis masa kerja, yaitu Masa Kerja PNS, Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Pensiun. Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Pensiun inilah yang menjadi dasar penentuan nilai gaji pokok pensiun seorang pensiunan. Sedangkan masa kerja PNS, untuk menentukan Pensiunan memperoleh Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian atau tidak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna menyebutkan, penyerahan SK pensiun untuk PNS diberikan dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan. Kali ini, kata dia, SK Pensiun diberikan bagi sebanyak sebanyak 248 orang dari total 692 orang yang memasuki masa pensiun di 2020 mendatang.
“SK kali ini diberikan pada PNS Pensiun Periode Januari-Juni yang jumlagnya 248 orang. Sisanya kemungkinan di tahun depan. Hal ini sebagai pemberian kepastian hukum kedudukan PNS . Karena, masa bakti akan berakhir saat SK diberlakukan namun masih mengabdi beberapa bulan kedepan,” paparnya.(CIBA-06)