CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sejumlah Warga dari RW 03 Widarasari Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menolak Pondok 24 dijadikan tempat isolasi mandiri Covid-19, Minggu (22/11/2020).
Hal tersebut dikarenakan lokasi Pondok 24 ini dekat dengan pemukiman warga. “Karena warga pada komplain di Widarasari akan ada tempat untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, sehingga kami sepakat menolak tempat tersebut,” kata Ketua RW 03 Abed Menda.
Menurut Abed, pihaknya sebagai warga disuruh mencegah adanya penularan Covid-19 ini akan tetapi malah di dekat pemukiman warganya dijadikan tempat Isolasi Mandiri Covid-19.
“Ini kita berusaha untuk ikut mencegah adanya penyebaran Covid-19, ini malah pihak lain masuk dengan menyewa tempat buat Isolasi Mandiri jelas kita menolaknya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuwu Desa Sutawinangun, Dias Fakhturitasari mengatakan, pihaknya menolak kalau tempat Pondok 24 yang masuk wilayah desanya dijadikan tempat Isolasi Mandiri Covid-19.
“Di Pondok 24 ini walaupun hanya peralatan medis dan para nakesnya yang baru ada, jelas kami tetap menolak karena di desa kami saja statusnya zona merah karena ada warga yang terkena Virus Corona. Itu yang menjadi alasan kami menolak di wilayah Sutawinangun dijadikan tempat Isolasi Mandiri pasien Covid-19,” katanya.
Menurutnya, pihak vendor sewaktu datang ke desa hanya sekadar lisan tidak membawa surat-surat bahwa Pondok 24 akan dijadikan tempat Isolasi Mandiri Covid-19.
“Seharusnya vendor maupun pengelola pondok 24 kordinasi dulu sama Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat yang terdekat dengan mereka. Saat mereka ke desa juga Mereka hanya secara lisan tidak bawa surat-surat. Maka kami tidak mempunyai bukti bahwa ini rekom dari atas atau bukan. Saya tidak tahu karena kami belum menerima surat baik dari vendor maupun peengelola Pondok 24 ini,” katanya.
Ia juga meminta, agar Pondok 24 yang akan dijadikan isolasi mandiri Covid-19 segera dibersihkan.
“Inikan kesepakatan bersama warga 1×24 jam semua harus seteril tidak ada alat medis yang ada di wilayahnya untuj dijadikan Isolasi Mandiri,” katanya.
Sedangkan, menurut Manager Oprasional di PT Primaid untuk Penanganan Covid-19, Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak terkait dan warga sekitar Pondok 24.
“Kami sudah ketiga kalinya melakukan mediasi dengan warga. Namun yang terjadi penolakan dari warga. Kami pun tidak bisa berbicara apa-apa harus seperti apa langka kami. Kami berupaya menjadi yang terbaik seperti apa jalan keluarnya. Tadi warga sudah memberi keputusan. Nanti kita lihat dan berkoordinasi lagi ke satgas, yang pastinya bukan terkait kami ngotot untuk dibuka kembali tetapi bagaimana cara untuk pengentasan Covid-19 bisa terselesaikan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya yang legal mulai dari perizinan-perizinan secara resmi.
“Kami juga mendapatkan surat rekomendasi pelaksanaan karantina Covid-19 dari bupati Cirebon. Selanjutnya bupati menyarankan untuk koordinasi dengan satgas baik kecamatan dan desa maupun warga. Kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi. Intinya dari vendor tidak melaksanakan secara ilegal tetapi kita lakukan secara protap dan peraturan yang ada, terutama pengentasan pandemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Cirebon,” katanya. (CIBA-07)