CIREBON, (cirebonbagus.id).- Merasa keberatan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kota Cirebon terkait kasus Riol PDAM, Anton didampingi kuasa hukumnya, Qorib, mendatangi Kejaksaan Kota Cirebon.
Saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejaksaan Kota Cirebon, Anton menjelaskan, dirinya merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejasaan.
Sebab menurutnya, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari dinas terkait. Dengan dasar itulah Anton mendatangi Kejaksaan Kota Cirebon dengan memberikan bukti surat tugas yang ditandatangi oleh Lolok mantan Kabid di BKD Kota Cirebon.
“Kalau saya itu hanya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Dinas BKD. Poksi saya tidak lebih dari apa yang dilakukan selain pekerjaan ini. Dan saya tidak pernah menjual atau membeli barang tersebut karena ini bukan hak saya,”ungkap Anton.
Menurut Anton, sesuai dengan surat tugas tersebut, dirinya hanya melakukan pembongkaran saja. Selain itu, Anton meminta keadilan.
“Langkah saya selanjutnya saya ingin keadilan. Kalau misalkan saya ditetapkan tersangka, saya pengen tahu tersangka dari mananya ? Sedangkan saya bekerja hanya sesuai dengan apa yang diberikan tugas pembongkaran saja,” ucap Anton.
Sementara itu, kuasa hukum Anton, Qorib, SH menilai Kejaksaan Kota Cirebon terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Kalau masalah Anton bersalah, yang bersalah itu yang membuat surat tugas itu yang bertanggungjawabkan segala perbuatannya. Jadi saya kira kalau Anton dijadikan tersangka, Kejaksaan terlalu terburu-buru, tutur Qorib,SH.
Qorib kembali menegaskan yang harus bertanggungjawab adalah pejabat di dinas terkait sebab surat tugas tersebut ditandatangani oleh pejabat dinas tersebut.
Sementara itu, Anton yang sudah ditetapkan tersangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kota Cirebon sebagai saksi. (Robi/CIBA)