Kamis, 26 Mei 2022
  • Redaksi
  • Kontak
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Salah Satu Tersangka Kasus Riol PDAM Keberatan Atas Statusnya

11 Mei 2022
Salah Satu Tersangka Kasus Riol PDAM Keberatan Atas Statusnya

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Merasa keberatan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kota Cirebon terkait kasus Riol PDAM, Anton didampingi kuasa hukumnya, Qorib, mendatangi Kejaksaan Kota Cirebon.

Saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejaksaan Kota Cirebon, Anton menjelaskan, dirinya merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Kejasaan.

Sebab menurutnya, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari dinas terkait. Dengan dasar itulah Anton mendatangi Kejaksaan Kota Cirebon dengan memberikan bukti surat tugas yang ditandatangi oleh Lolok mantan Kabid di BKD Kota Cirebon.

“Kalau saya itu hanya bekerja berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Dinas BKD. Poksi saya tidak lebih dari apa yang dilakukan selain pekerjaan ini. Dan saya tidak pernah menjual atau membeli barang tersebut karena ini bukan hak saya,”ungkap Anton.

Menurut Anton, sesuai dengan surat tugas tersebut, dirinya hanya melakukan pembongkaran saja. Selain itu, Anton meminta keadilan.

“Langkah saya selanjutnya saya ingin keadilan. Kalau misalkan saya ditetapkan tersangka, saya pengen tahu tersangka dari mananya ? Sedangkan saya bekerja hanya sesuai dengan apa yang diberikan tugas pembongkaran saja,” ucap Anton.

Sementara itu, kuasa hukum Anton, Qorib, SH menilai Kejaksaan Kota Cirebon terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

“Kalau masalah Anton bersalah, yang bersalah itu yang membuat surat tugas itu yang bertanggungjawabkan segala perbuatannya. Jadi saya kira kalau Anton dijadikan tersangka, Kejaksaan terlalu terburu-buru, tutur Qorib,SH.

Qorib kembali menegaskan yang harus bertanggungjawab adalah pejabat di dinas terkait sebab surat tugas tersebut ditandatangani oleh pejabat dinas tersebut.

Sementara itu, Anton yang sudah ditetapkan tersangka menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kota Cirebon sebagai saksi. (Robi/CIBA)

Related Posts

Buka Pelatihan Bisnis Berintegrasi, Lina Ruzhan: Perempuan Harus Siap Hadapi Tantangan Zaman

Uu Ruzhanul Ulum Lantik Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Dari Assisi, Pesan Ridwan Kamil untuk Dunia Lebih Baik dan Perdamaian Ukraina-Rusia

Wagub Uu Ruzhanul Serahkan 56 Ton Beras untuk Korban Banjir Atasi Banjir Ciamis – Pangandaran Perlu Kolaborasi

HARI KEBANGKITAN NASIONAL, Pak Uu: Momentum Bangkitkan Semangat Usai Terpukul Pandemi

Ketua Umum PSSI Dijadwalkan Hadir, PSGJ Akan Gelar Grand Launching Bersejarah

TERPOPULER

  • Indahnya Pantai Sedari Cibuaya Karawang yang Kini Jadi Lokasi TMMD 110 TA 2021

    Indahnya Pantai Sedari Cibuaya Karawang yang Kini Jadi Lokasi TMMD 110 TA 2021

  • Di Masa Pandemi, Gua Maria Sawer Rahmat Belum Terima Rombongan

  • Putera Mahkota Cilik Pengajar Gamelan untuk Anak-Anak

  • Bangunan Lama RSUD Arjawinangun Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Nilainya Miliaran, Puluhan Warga Kabupaten Cirebon Diduga Jadi Korban Penipuan Kapling Murah

Cirebon Bagus
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.