CIREBONBAGUS.Id – Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) para calonĀ dilarang untuk melakukan kampanye pada sengketa Pilwalkot Cirebon pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang PemilihanĀ Umum.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani terkait perkembangan PSU di Kota Cirebon, Kamis (13/9) pukul 13.00 WIB. Emirzal menyatakan, masing-masingĀ pasangan calon tidak diperbolehkan menggelar kampanye menjelangĀ PSU.
āDalam peraturan tersebut, unsur yang menyosialisasikan PSU adalahĀ pemerintah setempat. Dalam hal ini, KPU, Pemkot Cirebon, TNI sertaĀ Polri. Sudah jelas dan kami sedang intens koordinasi untukĀ penyelenggaraan PSU masing-masing paslon tidak boleh kampanye,”Ā ujar Emrizal.
Emrizal menambahkan Sengketa Pilkada Kota Cirebon di MahkamahĀ Konstitusi (MK) menghasilkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24Ā Tempat Pemilihan Suara (TPS). KPU beserta jajaran pemerintah dan TNI/Polri diberi waktu maksimalĀ 30 hari untuk melaksakan PSU di TPS berdasarkan keputusan MK. KetuaĀ KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyatakan kesiapannya untukĀ menggelar PSU.
“Baru saja kami datang ke Cirebon dini hari dan pagi langsung rapatĀ jadi belum sempat koordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI,” ujar dia,Ā Kamis (13/9).
Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul tanggal pelaksanaan PSUĀ yakni 19 September 2018. Namun, dia belum bisa memastikanĀ pelaksanaan PSU di tanggal tersebut. Emirzal mengaku akan berkoordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI setelahĀ rapat di jajaran Pemkot Cirebon. Ditargetkan, PSU digelar maksimalĀ 2 minggu setelah putusah MK keluar. (CB03)




