CIREBONBAGUS.Id – Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) para calon dilarang untuk melakukan kampanye pada sengketa Pilwalkot Cirebon pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani terkait perkembangan PSU di Kota Cirebon, Kamis (13/9) pukul 13.00 WIB. Emirzal menyatakan, masing-masing pasangan calon tidak diperbolehkan menggelar kampanye menjelang PSU.
“Dalam peraturan tersebut, unsur yang menyosialisasikan PSU adalah pemerintah setempat. Dalam hal ini, KPU, Pemkot Cirebon, TNI serta Polri. Sudah jelas dan kami sedang intens koordinasi untuk penyelenggaraan PSU masing-masing paslon tidak boleh kampanye,” ujar Emrizal.
Emrizal menambahkan Sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemilihan Suara (TPS). KPU beserta jajaran pemerintah dan TNI/Polri diberi waktu maksimal 30 hari untuk melaksakan PSU di TPS berdasarkan keputusan MK. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU.
“Baru saja kami datang ke Cirebon dini hari dan pagi langsung rapat jadi belum sempat koordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI,” ujar dia, Kamis (13/9).
Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul tanggal pelaksanaan PSU yakni 19 September 2018. Namun, dia belum bisa memastikan pelaksanaan PSU di tanggal tersebut. Emirzal mengaku akan berkoordinasi ke KPU Jabar dan KPU RI setelah rapat di jajaran Pemkot Cirebon. Ditargetkan, PSU digelar maksimal 2 minggu setelah putusah MK keluar. (CB03)