CIREBON, (cirebonbagus.id).- Adanya dugaan polemik antara Yayasan Ulul Azmi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon memanas.
Hal ini akibat yang diduga kuat Pemdes telah melayangkan surat perintah pengosongan terhadap suatu bangunan yang telah dihibahkan kepada Yayasan Ulul Azmi pada era kepemimpinan Ruswenda Kuwu Desa Gegesik Wetan periode 2015-2021.
Atas dugaan polemik itu pemerintah melalui dinas terkait pernah memanggil pihak Pemdes dan Yayasan tersebut untuk dilakukannya mediasi. Akan tetapi mediasi saat itu diduga masih belum bisa dipertemukan antara kedua belah pihak.
Kali ini mediasi yang dihadiri oleh Aan Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi III Fraksi PDIP, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui Mustofa Kabid Paud, Camat Gegesik, Pemdes Gegesik Wetan dan pihak Yayasan Ulul Azmi bisa berlangsung dan diduga kuat berjalan secara tertutup.
Aan Setiawan usai menekankan mediasi telah berlangsung di Balai Desa Gegesik Wetan Selasa (27/06/2023) lalu. Pihaknya menekankan kepada Dinas dan Pemerintahan terkait untuk segera menyelesaikan adanya permasalahan yang terjadi antara TK Ulul Azmi dan Pemerintah Desa Gegesik Wetan. Pasalnya terdapat anak-anak TK yang menurutnya telah memiliki semangat untuk mengenyam pendidikan di tingkat TK agar tidak terkena imbas atas adanya permasalahan ini.
“Jangan sampai masalah ini tidak selesai, kasih pada anak-anak TK kita yang sudah bersemangat sekolah bermasalah ternyata pada penempatan awal. Lebih baik segera selesaikan, camat, Pak Kuwu, DPMD, Bagian hukum agar segera selesaikan masalah hibah itu,” kata Aan Setiawan.
Terkait mediasi yang berlangsung di Balai Desa Gegesik Wetan, Aan telah terjadi kesepakatan yang telah disetujui oleh semua orang yang hadir didalamnya, termasuk pihak Ketua Yayasan Ulul Azmi dan Abdul Ghofari,S.IP Kuwu Desa Gegesik Wetan.
“Tadi sudah sepakat semua, Pak Camat akan menyelesaikan masalah itu. Kuwu nya juga oke untuk menyelesaikan masalah itu,” jelasnya.
Sesuai aturan yang ada, Aan Setiawan tegaskan aset Pemerintah Desa bisa dihibahkan kepada lembaga maupun perorangan asalkan ada tuker guling atas sesuatu yang dihibahkan itu. Sehingga ketika telah terjadi hibah aset Pemerintah Desa harus ada pengganti atas aset itu.
“Karena yang saya tahu tanah desa itu tidak bisa dihibahkan. Misalkan kalau pun digunakan untuk kegiatan pemerintah, tentunya harus ada tuker guling yang harus dilakukan,”ujarnya.
Informasi yang beredar terkait adanya dugaan pengusiran TK Ulul Azmi Aan Setiawan pastikan tidak ada, akan tetapi Aan Setiawan paparkan terdapat masalah infrastruktur sekolah yang belum diselesaikan.
“Tidak ada pengusiran cuma belum diselesaikan masalah infrastruktur disekolah tersebut,”paparnya.
Aan Setiawan juga sampaikan, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah menyiapkan gedung sekolah dasar yang termeger yang ada di luar wilayah Desa Gegesik Wetan untuk keberlangsungan pembelajaran TK Ulul Azmi. Tak hanya itu Aan juga meminta kepada pihak yang ada saat itu untuk dilakukannya mediasi kembali, pasalnya mediasi yang terjadi merupakan awal pertemuan sehingga perlu dilanjutkan ke mediasi berikutnya serta diselesaikan secar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Dinas pendidikan sudah menyiapkan sarana dan prasarana, ada sekolah yang sudah merger diluar Gegesik Wetan. Harus ada mediasi lagi, karena inikan awal pertemuan, sehingga dapat diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.
Adanya berbagai pemberitaan yang berkaitan dengan TK Ulul Azmi beberapa waktu lalu membuat Abdul Ghofari S.IP Kuwu Desa Gegesik Wetan merasa Pemerintah Desa Gegesik Wetan disudutkan. Ia mengaku bahwa Desa Gegesik Wetan hanya ingin membuat lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Pemdes.
“Pemberitaan yang cenderung menyudutkan pemerintah desa melakukan pengusiran tidak terjadi, kita melangkah, Desa Gegesik Wetan ingin membuat TK baru,” ucapnya.
Pemerintah Desa Gegesik Wetan yang ditujukan untuk Yayasan Ulul Azmi untuk mengosongkan bangunan yang diklaimnya merupakan bangunan aset Desa yang saat ini dijadikan tempat untuk pembelajaran anak TK Ulul Azmi. Bukan seperti informasi yang beredar bahwa Pemdes Gegesik Wetan diduga melakukan pengusiran.
“Kami hanya mengambil mengamankan bangunan yang sebagai aset desa,”elaknya.
Bangunan yang saat ini masih diklaim Yayasan Ulul Azmi hasil hibah saat ini diduga dibutuhkan oleh Pemdes itu sendiri. Dan terdapat dugaan Pemdes akan menjadikan bangunan tersebut juga sebagai sarana pendidikan TK Terate yang diduga kuat digagas oleh Pemerintah Desa Gegesik Wetan.
“Kami akan membuat TK baru (TK Terate) yang dulu sempat off,” tegas Abdul Ghofari.
Sementara itu ketika Abdul Ghofari,S.IP ditanya mengenai ijin pendirian TK Terate Desa Gegesik Wetan Ia enggan berkomentar banyak, Ia hanya mengatakan pihaknya akan membahas terkait hal itu dengan BPD Desa Gegesik Wetan.
“Nanti kita bahas dengan BPD,”tutupnya.(Kamsur/CIBA)