CIREBON, (cirebonbagus.id).-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19 di wilayah DKI Jakarta efektif mulai berlaku 10 April 2020. PSBB akan berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan.
Menurut Manajer Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, untuk mendukung penerapan PSBB , PT KAI (Persero) menyesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju DKI Jakarta.
“Kereta Api Hanya terdapat 8 perjalanan dari dan menuju DKI Jakarta. Wilayah Daop 3 Cirebon yang masih beroperasi mulai tanggal 10 April s.d. 23 April 2020,” ujarnya.
Luqman menjelaskan, pengoperasian KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB s.d 18.00 WIB.
“Sebanyak 8 KA yang masih beroperasi merupakan 4 KA keberangkatan menuju Jakarta dan 4 KA keberangkatan dari Jakarta,” tambahnya.
Luqman menegaskan, KA yang beroperasi tetap di jual hanya 50% dari kapasitas tempat duduk. “Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta.
Bagi para penumpang yang KA-nya dibatalkan dalam masa PSBB tersebut, akan dikembalikan bea tiketnya sebesar 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center KAI 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun,” katanya.
Lanjut, Luqman, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
“Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai,” katanya. (CIBA-07/Rilis)