CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, nantinya tidak lagi akan menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP. Hal ini sesuai dengan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, mengatakan, perintah tentang ditiadakannya Suket tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, di mana ketersediaan blanko KTP-el telah dijamin.
“Sangat menggemberikan, karena dengan demikikan kami tidak perlu mengeluarkan banyak suket berarti nantinya blanko KTP-EL stoknya banyak,” katanya.
Syafrudin mengatakan, saat ini, ketersediaan blanko KTP-el di Kabupaten Cirebon sebanyak 18 ribu keping.
“Jumlah 18 ribu keping tersebut sudah diberikan ke 25 kecamatan untuk cetakan print ready record (PRR),” katanya.
Lanjut, Syafrudin, kapasitas mesin tenaga pencetak dan blanko yang didapat Disdukcapil hanya mampu mencetak 3 ribu keping per hari.
“Untuk warga pemilik suket dari 120 ribu orang, tersisa hanya 96 ribu. Mudah-mudahan Maret semua tidak lagi memegang suket,” ujarnya. (CIBA-07)