CIREBON, (CB).-
Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menyerukan aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab di dalam pasal revisi UU tersebut, dinilai akan mengekang kebebasan pers.
Koordinator Aksi, Faizal Nurathman menyampikan, pihaknya akan melakukan aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon pada Kamis (26/9/2019) nanti.
Aksi yang akan dilakukan pihaknya itu menuntut agar RUU KUHP yang sudah dibahas dan pengesahannya sempat ditundah agar jangan sampai disahkan oleh DPR RI.
“Sebab rencana akan disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, yang pasal-pasal di dalamnya mengekang kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi perlu kita sikapi bersama,” kata Faizal, Selasa (24/9/2019).
Selain itu, kata dia, pasal-pasal do dalam RUU KUHP juga akan berbenturan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja para jurnalis.
“Maka, kami Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning mengajak semua wartawan untuk aksi damai menuntut agar RKUHP jangan sampai disahkan,” ungkap Faizal. (CB-05)