CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cirebon Raya melakukan aksi damai dengan tuntutan menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (22/10/2020).
Juru bicara Aliansi Rakyat Cirebon Raya, Galih mengatakan, aksi damai yang dilakukan diikuti sejumlah elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan petani. Dalam aksi ini tidak hanya dilakukan orasi saja, tetapi dilakukan juga tarian tradisional dan pembacaan puisi dari peserta aksi.
“Karena aksi tidak harus berakhir dengan kekerasan, aksi yang kondusif lebih dapat menyampaikan pesan dari isu yang di angkat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bersifat menindas dan merampas karena substansinya jauh dari keadilan. Menurutnya, banyak aspek yang akan dirugikan dengan adanya undang-undang ini, seperti sektor pertanian, nelayan, pelaku usaha kecil, lingkungan dan sektor lainnya.
Dan yang paling terdampak adalah pekerja, lanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan PHK massal, selain itu UU ini juga dianggap melegalisasikan pemberian upah di bawah minimum kepada pekerja.
“Penghapusan cuti haid, pemberian upah per jam, serta mengutamakan sistem kerja kontrak/outsourching merugikan pekerja,” paparnya.
Pihaknya juga menganggap pengesahan undang-undang ini tidak sesuai prosedur karena dilakukan secara tertutup yang dapat memberikan celah pada korupsi yang semakin besar. Selain itu perampasan dan pengalihfungsian lahan ruang hidup rakyat bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta mencederai nilai-nilai demokarasi.
“Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Cirebon Raya menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja dan mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu,” pungkasnya. (Josa/CIBA)