CIREBON, (cirebonbagus.id).- Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Anton Maulana memprediksi, pengganti antar waktu (PAW) Almarhum H Rasida Edi Prayitna diperkirakan bisa terisi bulan depan.
Menurut Anton, setelah 40 hari meninggalnya H Rasida, pihaknya sudah memproses untuk penggantinya. Yakni dengan menyiapkan persyaratan atau berkas-berkas yang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon. Bahkan, kata dia, prosesnya kini sudah ada di DPP Partai Golkar.
“Untuk penggantinya, pemilik suara terbanyak kedua. Proses PAW masih berlangsung. Untuk tahapannya, kita masih menunggu rekomendasi dari DPP,” ujar Anton, saat ditemui di ruang fraksinya, Rabu (23/9/2020).
Anton memastikan, akhir September 2020 ini, surat rekomendasi dari DPP partainya itu akan turun. “Dipastikan akhir bulan ini rekomendasi dari DPP sudah keluar. Jadi kemungkinan bulan depan terisi. Dilantiknya bisa jadi akhir bulan depan,” kata Anton.
Sebab kata dia, prosesnya harus menunggu persetujuan terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau persyaratan atau berkasnya, sudah siap, karena masih menggunakan berkas yang lama. Hanya saja ada beberapa pembaruan. Seperti surat tidak konflik di partai, surat keterangan baik dari kepolisian, dan mungkin surat bebas Covid-19 juga.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, H Apendi menyatakan, sampai saat ini usulan PAW ke pihaknya belum diterima. KPU tidak bisa memproses, sebelum adanya usulan yang masuk. Untuk mekanisme PAW sendiri, kata Apendi, dimulai dari partai politik (Parpol).
“Yakni DPD Golkar mengusulkan ke pimpinan legislatif. Dari legislatif melayangkan permohonan verifikasi ke KPU. Setelah itu, KPU selama 5 hari kerja menindaklanjutinya. Ini aturannya berdasarkan PKPU. Tapi sampe saat ini belum ada. Kita sifatnya passif. Menunggu usulan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah diverifikasi, jawabannya langsung diserahkan kembali ke pimpinan legislatif. Sementara untuk pengisian PAW sendiri aturannya sudah jelas yakni PKPU Nomor 6 tahun 2017. Artinya, diberikan kepada pemilik suara sah terbanyak berikutnya dari parpol dan dapil yang sama.
“Nah untuk siapanya, ya kita lihat dulu di DB-nya nanti,” ungkap Apendi.(CIBA-05)