CIREBON, (cirebonbagus.id). – Kalangan perbankan dan penerima Kredit Usaha Mikro (KUR) akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian terungkap ketika sosialisasi Impelentasi Permenko No 1 tahun 2023 terkait Perlindungan Jaminan Sosial Jaminan Ketenagakerjaan kepada penerima KUR di Aula OJK Cirebon, Kamis 23 Februari 2023.
Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengatakan sosialisasi bentuk kerjasama antar OJK, Perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melihat BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak memberikan manfaat. Pemerintah sekarang hadir lebih dengan dikeluarkan Permenko No 1 tahun 2023,” ungkap Fredly.
Fredly menambahkan Perbankan dapat bersinergi dan komunikasi aktif dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Implementasi sangat penting sehingga kalangan perbankan ikut membantu penerima KUR untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai arahan Pemerintah,” kata Fredly.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Fredly dapat memberikan perlindungan dan sudah banyak dirasakan masyarakat.
Salah satu staf Bank BNI, Dadang Hidayat yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugas.
“Istri dan anaknya mendapatkan manfaat dengan memperoleh uang santunan yang cukup besar sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat,” ujar Fredly.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan negara hadir dengan mengaharapkan adanya perlindungan bagi tenaga formal maupun non formal.
“Secara umum jika pekerja formal memang sudah banyak tercover. Namun untuk tenaga non formal masih belum maksimal. Sehingga dengan keluarnya Permenko No 1 tahun 2023 diharapkan meningkat jumlahnya,” kata Sudarwoto.
Secera umum jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Cirebon masih di angka 33 persen sehingga masih banyak yang belum tercover.
“Banyak yang sudah merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sudarwoto.
Sosialisasi juga menghadirkan Analis Kemenko Perekonomian, Juwita Lukytasari Putri yang menyampaikan seputar kondisi ekonomi dan pemberian KUR.
Pada acara sosialisasi juga dilakukan pemberian santunan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugasnya.
Mereka adalah keluarga Almarhun Dadang Hidayat pegawai Bank BNI dan keluarga Faozi Kholisina pegawai Arida.
“”Alhamdulillah santunan ini sangat bermanfaat bagi saya dan anak almarhum suami yang ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Desi selaku ahli waris Dadang Hidayat. (Arif/CIBA)