CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tiga orang nara pidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon hari ini bebas bersyarat. Napiter ini bebas setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama 3 tiga tahun lamanya di Lapas Kelas 1 Cirebon.
” Allhamdulillah saudara kita ada tiga kasus terorisme yaitu Lukman, Memen, dan Rizal hari ini bebas, menjalankan bebas bersyarat” ujar Kadiyono didampingi Densus 88, BPNT dan seluruh jajaran Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (11/5/2023).
Menurut Kadiyono, ini merupakan keberhasilan program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas, Densus, BPNT dan aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kota Cirebon.
” Yang lebih penting lagi kesadaran dari Lukman, Memen dan Rizal yang memang menyadari apa yang sudah dilakukan itu salah dan telah berikrar setia terhadap NKRI” katanya.
Disamping itu, Kadiyono juga mengatakan, napiter ini telah berperilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas. Mereka bergaul mengajar ngaji, dan bersih-bersih di lingkungan Lapas Kelas 1 Cirebon.
” Dari sekian banyak yang melakukan tindak pidana terorisme, ketiga napi ini yang memang menurut kami memang luar biasa” tuturnya.
Kadiyono juga berharap napiter yang hari ini bebas bisa menjadi orang-orang yang lebih baik, bertaqwa, lebih setia serta taat kepada NKRI dan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. (ROBI/CIBA)