Bisa Cair Tanpa Menggunakan Paklaring, Klaim JHT Mudah BPJS Ketenagakerjaan

CIREBON.- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, beberapa hari lalu.

Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

Paklaring biasanya diterbitkan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oni mengatakan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/ lembaga/ instansi tersebut.

Beberapa dokumen yang bisa digunakan, selain Paklaring, bisa ID card karyawan dan slip gaji.

Di samping itu, sertakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Ketentuan lainnya, peserta dapat melakukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan.

Oni menyampaikan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengkinian data merupakan proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memvalidasi data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi peserta yang saldo JHT-nya di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.

“Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” kata Oni.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso menambahkan, klaim JHT tanpa paklaring dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, melalui JMO, atau melalui weebsite Lapak Asik.

Namun, Feisal menekankan pengajuan klaim JHT sebaiknya dilakukan peserta melalui Aplikasi JMO atau weebsite Lapak Asik. Di samping untuk mengurangi antrian di kantor cabang, peserta juga tak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang.

“Melalui JMO atau Lapak Asik, klaim JHT bisa dilakukan dengan lebih mudah dan dimana saja kini layanan informasi klaim dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga tersedia di konter unit layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon, Kab kuningan dan Kota Cirebon,” tambah Feisal.

Exit mobile version