CIREBON, (cirebonbagus.id).- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melakukan penggerebekan penampungan PMI ilegal di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
“Dari hasil penggerbekan di tiga lokasi itu, kami temukan 25 orang yang dijanjikan akan berangkat ke Polandia dan Taiwan. Namun, hingga saat ini mereka belum juga diberangakatkan,” kata Benny Rhamdani, kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sabtu (17/10/2020) dinihari.
Benny menyebutkan, tiga titik yang dijadikan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Antara lain, di sebuah perumahan Roro Cantik Desa Plumbon, Desa Karang Asem dan di Perumahan Griya Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil introgasi terhadap sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), lanjut Beny, rata-rata mereka berada di penampungan ilegal ini selama dua bulan dan satu tahun lebih. Bahkan mereka diminta Rp 45 juta hingga Rp 52 juta.
“Jumlah uang itu baru sementara angka, di mana posisi mereka masih berada di penampungan ilegal. Yang kita khawatirkan ada permintaan lain, hingga diberangkatkan ke negara tujuan,” katanya.
Jika memang keberangkatan tersebut ilegal, dijelaskan Beny, mereka akan mendapatkan kesulitan, yang secara umun dirasakan oleh pemuda yang berangkat suatu negara secara ilegal. Bahkan, tidak sedikit anak bangsa yang mengalami tindak kekerasan yang berakibat pada kematian.
“Di sini negara hadir, BP2MI untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran indonesia, sebagaimana perintah Presiden, lindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” katanya.
Dari operasi tersebut, pihaknya membawa enam calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI), untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor BP2MI.
“Keenam Calon PMI ini, kami bawa untuk dilakukan pengembangan, sisanya tetap tinggal di penampungan untuk dipulangkan ke asal daerah masing-masing,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Titin, selaku calo rekrutmen sekaligus penyedia penampungan, dijelaskan Beny, bahwa Titin ini mendapatkan order pesanan dari PT Lintas Cakra Buana yang berada di wilayah Sidaraja Cilacap.
“PT Lintas Cakra Buana saya cek tidak ada, dalam sistem kami yang ada yaitu PT Lintas Cakrawala Buana, dan bukan di wilayah Sidaraja, tapi di wilayah Jakarta. Bahkan PT itu pun sudah tidak aktif,” katanya.
Dari kasus ini, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan melakukan koordinasi dengan ketenagakerjaan, apakah izin atas perusahaan tersebut.
“Kalo naker membuktikan PT ini legal, tapi fakta di lapangan terdapat penampungan ilegal, kita bisa kenakan pasal kepada mereka. Apakah ini bisa ditindaklanjuti ke pidana perdagangan orang, maka kami serahkan ke Mabes Polri,” katanya.(Effendi/CIBA)