CIREBON, (cirebonbagus.id).- BPJS Kesehatan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Cirebon karena telah berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta untuk menjamin kesehatan warganya.
Capaian tersebut per tanggal 1 November 2020, jumlah kepesertaan program JKN-KIS di Kabupaten Cirebon sebesar 2.122.490 jiwa atau sebesar 96,05% dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sebanyak 2.209.870 jiwa.
“Artinya capaian warga Kabupaten Cirebon hingga saat ini jaminan kesehatannya sudah mencapai 96,5 persen sehingga ini merupakan capaian yang sangat luar biasa,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (3/11/2020).
Andayani menjelaskan, nantinya yang sisa 4 persen dari warga Kabupaten Cirebon yang belum terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil apakah pendataan sudah optimal atau belum.
“Nanti kita cek data warga Kabupaten Cirebon dibandingkan yang sudah ikut peserta JKN. Akan tetapi sisa dari 4 persen tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon,” katanga.
Ia juga mengatakan, misalkan dari 4 persen tersebut ada kelompok orang miskin nantinya Dinas Sosial harua melaporkan ke Kementerian Sosial supaya dibayar oleh pemerintah pusat.
“Nanti kalau Dinsos Kabupaten Cirebon menemukan masih ada orang miskin yang belum terdaftar nantinya harua melaporkan ke Kementerian sosial supaya nantinya pembiayaan Jaminan Kesehatannya bisa ditanggung oleh pemerintah pusat,” katanya.
Lanjut Andayani, dari 96 persen warga Kabupaten Cirebon yang sudah tercover BPJS Kesehatan, masih ada sisa 4 persen yang belum terdaftar.
“Dari 4 persen tersebut selain ada kelompok orang miskin kemungkinan ada juga PNS, anggota TNI dan Polri yang belum terdaftar sehingga yang bersangkutan harus diadvokasi untuk mendaftar jaminan kesehatan. Ada satu titik yang agak kursial lagi apabila dia pegawai swasta maka pemberi kerja atau Perusahaan wajib mendaftarkan jaminan kesehatan bagi pegawainya dan keluarganya dan itu bukan kewajiban pemerintah daerah yang membayarkannya akan tetapi perusahaan yang bersangkutan,” katanya. (CIBA-07)