CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon H. Suryana melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon terkait pencalonannya mengikuti Pilwalkot melalui jalur independen.
Kedua lembaga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Demikian diungkapkan Suryana kepada Cirebonbagus.id terkait laporannya ke DKPP, Rabu (10/7/2024).
Suryana melaporkan terkait sikap KPU dan Bawaslu Kota Cirebon yang diduga tidak profesional.
“Sebagai warga negara saya berhak meminta keadilan ketika tidak mendapatkan hak yang benar,” ungkap Suryana.
Suryana menambahkan laporan sudah diterima oleh staf DKPP, Leon Firman tanggal 20 Juni 2024 lalu.
Laporan sudah teregistrasi dengan nomor 321/01-20/SET-02/VI/2024 dari DKPP.
“Dalam tahapan saya sudah berusaha memenuhi tapi harusnya KPU Kota Cirebon memberikan waktu perbaikan. Ternyata saya langsung divonis tidak dapat melanjutkan atau memperbaiki syarat pencalonan Pilwalkot Independen,” katanya.
Mantan Anggota DPR RI ini menyampaikan jika berkas dukungan sudah ada sekitar 11 ribu lebih.
Dia mengumpulkan sudah sejak 2020 akhirnya berhenti ketika dianggap tidak dapat melanjutkan.
“Padahal saya tadinya akan terus mencari dukungan sampai dapat memenuhi syarat mengikuti jalur independent,” tandasnya
Sementara Tim Penasihat Suryana, A. Faozan TZ, SH MH mengatakan pihaknya pernah mengajukan keberatan terkait keputusan gagalnya jalur independen oleh kliennya.
“KPU pernah menyerahkan berkas pengembalian yang ternyata tidak ada tanggal surat. Menurut Kami itu cacat hukum,” kata Faozan.
Kemudian kliennya melaporkan ke Bawaslu Kota Cirebon tapi ternyata dalam persidangan juga mengeluarkan keputusan yang mengecewakan.
“Surat yang kami anggap cacat hukum justru digunakan menjadi bukti. Jadi wajar bila kemudian Klien kami melaporkan ke DKPP,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Kami masih menunggu konfirmasi berita Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, S.Pd.I., M.I.Kom. (Arif/CIBA)