CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon Jawa Barat diterapkan mulaiĀ Senin (11/1/2021).
Hal itu diungkapkan, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon termasuk dari 20 kota Kabupaten yang harus melaksanakan, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 14 hari. Kebijakan tersebut guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid- 19
“Jadi kami harus mengikuti aturan dari pemerintah provinsi, dan mulai hari ini kita baru akan menerapkan PPKM. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.
Tempat wisata pun dibatasi, lanjut Imron, sampai 25 persen, jam operasional restoran, serta pedagang malam. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB, dan untuk pedagang malam sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB.
“Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan,” paparnya.
Kemudian, kata Imron, masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar secara daring/on line. Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.Dan pelayanan kesehatan tetap buka 25 persen.
Kegiatan operasional untuk transportasi umum, hajatan, sosial dan budaya juga dilakukan pengaturan kapasitas dan jam.
“Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan. Serta kegiatan masyarakat car free day (CFD) di kompleks perkantoran Kecamatan Sumber dan pasar malam di desa-desa ditiadakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Alex Suheriyawan menuturkan, sanksi bagi pelanggar berdasarkan surat edaran menginduk kepada sanksi protokol kesehatan langsung ke Kemenkes.
“Nanti per masing-masing bidang akan melakukan rangkaian untuk menerapkan teknis pelaksanaan kegiatannya, dan sekarang baru bentuk regulasi. Regulasi di masing-masing bidang yang akan disosialisasikan,” pungkas Alex. (Effendi/CIBA)