CIREBON, (CB).- Wilayah Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai lumbung paham-paham radikal, bahkan Cirebon masuk zona merah teroris. Banyaknya jaringan teroris di Cirebon membuat setiap kejadian teror oleh para teroris di Indonesia sering kali ada kaitannya dengan Cirebon.
Kondisi tersebut, membuat jaringan teroris di Cirebon sampai sekarang masih terus dipantau. Bahkan, beberapa hari terakhir, sudah beberapa terduga teroris ditangkap oleh Densus 88.
Hal itu terungkap dalam kegiatan upaya mencegah tindakan radikalisme, melalui acara “Sosialisasi Ancaman Tantangan dan Gangguan (ATHG)” di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (17/10/2019).
“Provinsi Jawa Barat merupakan lumbungnya paham radikal, Cirebon salah satunya yang masuk zona merah,” kata Kasat Intel Polres Cirebon, Ajun Komisaris Iwan Rasiwan, dalam penyampaian meteri kegiatan tersebut.
Iwan menyebutkan, wilayah Kecamatan Klangenan, Plered dan Jamblang masuk zona merah itu.
Ia melanjutkan, paham-paham radikal atau teroris ini sudah ada sejak tahun 2001 pascabom Bali 1 dan 2. Kemudian, di Hotel Mariot, Jakarta. Yang awalnya, mereka menyerang simbol-simbol barat. Tetapi, kini bergeser atau berubah serangan yang dituju adalah TNI dan Polri.
“Ideologi radikal ini sangat bahaya. Jaringan dan pelakunya bukan hanya laki-laki. Tapi ada perempuannya juga,” ungkap Iwan.
Pemateri lainnya, Peneliti Fahmina Istitute, Marzuki Rais menyampaikan, wilayah barat Kabupaten Cirebon telah masuk zona merah sarang teroris. Meskipun ketika dipresentasikan hanya 0,0 sekian persen.
Berdasarkan catatan, di wilayah tiga Cirebon ada 51 orang jaringan teroris yang ditangkap Densus 88, dan 10 orang meninggal lantaran menjadi pengantin atau pelaku.
“Namun, 10 pelaku tersebut amaliyahnya bukan di Cirebon. Tapi, di luar Cirebon. Kemudian enam orang pelaku lainnya ditahan,” kata Marzuki.
Ia menjelaskan, jika diidentifikasikan dengan kategori, yakni berupa jaringan dan pelaku terorisme, hasil penelitian pihaknya di Cirebon wilayah barat yang menjadi zona merah jaringan teroris, yakni tersebar di 12 kecamatan. “Tapi, yang masuk zona merah di Kecamatan Jamblang dan Klangenan,” katanya.
Penelitian itu berbeda dengan Densus 88, kata Marzuki. Sebab, dikatakan teroris ketika memenuhi beberapa unsur yang sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin mengatakan, di daerahnya ada tiga kecamatan yang masuk zona merah paham radikal. Yakni, Kecamatan Plered, Jamblang dan Klangenan. Hal itu disinyalir dilatarbelakangi karena faktor ekonomi dan sebagainya.
“Kita memberikan sosialisasi ini untuk mendeteksi dan mencegah secara dini, mengingat potensi kerawanan dan ancaman di tengah masyarakat terutama terkait paham radikal dan terorisme,” ujar Zaenal.
Sementara itu, Camat Klangenan, Dadang Raiman mengaku, tidak mengetahui data rillnya berapa jumlah warga di Kecamatan Klangenan yang termasuk jaringan teroris. Meski demikian, jaringan teroris yang masih ada di kecamatannya tersebut merupakan sel-sel lama yang tidur kemudian tumbuh dan berkembang lagi.
“Karena itu, kami di kecamatan langsung mengumpulkan para kuwu untuk mapping di setiap wilayahnya, khususnya pendatang baru,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada para tokoh masyarakat agar menjaga kondusivitas dengan pendeteksian dini, mengingat wilayahnya sudah masuk zona merah. (CB-05)