CIREBON, (cirebonbagus.id).- Imbas dari terjadinya pandemi Covid-19 yang masih menjadi wabah di beberapa negara, memaksa ratusan ribu jemaah calon haji asal Indonesia gagal diberangkatkan.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji tahun 2020.
Menurut KMA tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mempertimbangkan untuk tidak menunggu lagi pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi karena hingga saat ini tidak ada kepastian dari negara tersebut.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzaman memaparkan, di Kota Cirebon terdapat 328 jemaah calon haji yang gagal diberangkatkan pada tahun ini.
Dari 328 jemaah calon haji Kota Cirebon, seluruhnya telah melunasi biaya pemberangkatan haji 2020 dan telah membuat pasport. Nantinya mereka akan diprioritaskan untuk berangkat pada 2021.
“Jadi keberangkatan jemaah calon haji akan mundur semua 1 tahun,” paparnya.
Selain pandemi Covid-19, Jajang menambahkan, pertimbangan lain pembatalan keberangkatan haji tahun ini dikarenakan mepetnya waktu untuk menyiapkan akomodasi seperti katering dan transportasi di Arab Saudi.
“Persiapan untuk kenyamanan jemaah calon haji dan perlindungan secara fisik dan kesehatan tidak memungkinkan lagi,” tambahnya.
Sedangkan bagi jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun 2020 yang ingin mengambil uang pelunasan dengan nominal 10.700.000 bisa mengajukan permohonan ke Kementrian Agama melalui Badan Penyelenggara Keuangan Haji Indonesia (BPKHI).
Jamaah calon haji yang ingin mengambil uang pelunasan perlu melengkapi persyaratan pengajuan seperti surat pernyataan, bukti lunas pembayaran, KTP dan Kartu Keluarga.
“Ada prosedurnya. Nanti begitu sudah diajukan, akan diproses di sana, kemudian akan dikembalikan ke rekening,” pungkasnya. (Josa/CIBA/Rilis)