CIREBON, (cirebonbagus.id).- Wali Kota Cirebon menggelar rapat Koordinasi dengan Pengurus Masjid At-Taqwa dan instansi terkait membahas tentang penyelenggara Shalat Jumat di situasi pencegahan penyebaranVirus Corona.
Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis mempersilahkan Shalat Jumat tetap digelar di Masjid Raya At Taqwa. Namun protokol pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilaksanakan secara ketat.
Ia mengungkapkan, jika semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah Shalat Jumat sangat kuat.
“Karena itu saya berpendapat, silahkan Shalat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).
Azis menambahkan, persyaratan tersebut berupa aturan atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan dengan baik.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat, di antaranya, warga yang melakukan Shalat Jumat wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar. “Minimal masker,” tambahnya.
Lanjut, Azis, sebelum masuk ke dalam masjid sudah harus membersihkan diri terlebih dahulu, seperti mencuci tangan.
“Masjid juga diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan jamaah yang akan melakukan Shalat Jumat di Masjid Raya At Taqwa. “Pengaturan jarak shalat juga diperhatikan,” ungkapnya?
Ia mengatakan, selain itu masjid juga diminta untuk memasang spanduk yang isinya keterangan bahwa musafir tidak wajib untuk melakukan Shalat Jumat di masjid.
“Anak-anak juga diminta untuk tidak Shalat Jumat terlebih dahulu di masjid tersebut, ini merupakan upaya yang dilakukan sekaligus bentuk ikhtiar untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” katannya.
Di tempat yang sama Ketua MUI Kota Cirebon, KH Sholihin Uzer, mengungkapkan, Kota Cirebon saat ini tidak termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu, pelaksanaan Shalat Jumat tetap digelar di Masjid Raya At-Taqwa.
“Hanya saja, sejumlah langkah antisipasi harus dilakukan di antarnaya dengan membuat spanduk agar musafir, orang dalam pengawas, dan anak kecil tidak wajib untuk melaksanakan Sholat Jumat. “Cukup warga setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua At Taqwa Center, H Ahmad Yani, menjelaskan, jika aturan baru akan diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Pintu akan ditutup dan hanya membuka sedikit ruang. Minimal untuk masuk motor. Selain itu akan dilakukan penyemprotan saat mobil masuk ke areal masjid, kemudian bagi jemaah akan dilakukan pengukuran suhu, serta wajib mencuci tangan,” ujarnnya. (CIBA-07/Rilis)