CIREBONBAGUS.Id – Mencegah penjualan obat farmasi tanpa ijin, Polres Cirebon Kota menangkap empat pelaku penjualnya. Penangkapan tersebut mengurangi penjualan obat terlarang yang juga banyak dikonsumsi pelajar.
“Jajaran kami terus melakukan upaya agar penjualan obar farmasi tanpa ijin terus berkurang. Dalam minggu ini Kami menangkap empat pelaku penjual tramadol dan trihex,” ungkap Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar didampingi Wakapolresta, Kompol Djarot Sukowo dalam jumpa pers, Selasa (1/8).
Kapolresta menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tramadol 995 butir, trihex 180 butir dan uang hasil penjualan Rp 212.000. Berdasarkan keterangan pelaku obat dijual kepada remaja dan orang tua.
“Para pelaku diduga melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kami akan terus mengejar para pelaku penjual obat terlarang yang telah merusak generasi muda dan masyarakat luas,” tandasnya.
Berdasarkan salah satu pelaku, IR warga Kecamatan Tengah Tani mengatakan dia menjual trihex dan tramadol Rp 20 ribu setiap butir. “Penjualan obat tiodak tentu dan sebagian para remaja,” tandasnya. (CB01)