CIREBON (cirebonbagus.id).- Akibat diduga melakukan penggelapan uang dan penipuan terhadap janji dua orang pejabat dilaporkan yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DM.
Keduanya dilaporkan oleh Rasman Wiranata selaku Direktur CV Cimol Ibu Tin dan Hendrayana selaku pengelola parkir Pasar Jagasatru.
UK dan DM diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta dari Rasman wiranata yang seharusnya uang itu masuk ke PD Pasar Cirebon.
Keduanya juga melakukan penipuan dengan berjanji akan memberikan pengelolaan parkir pasar Jagasatru untuk pengelolaan 5 tahun berikutnya yang ternyata keduanya tidak memiliki kewenangan memberikan hak prioritas itu.
Rasman dan hendrayana dalam keterangan pers di Kantor Kuasanya di Perum Linggahara bypass kedawung cirebon Jumat 25 Februari 2022, mengaku sangat dirugikan oleh keduanya.
“Kami tentu kecewa dengan aksi keduanya yang seolah-olah mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pengelolaan parkir Jagastru,” ungkap Rasman.
Rasman menambahkan dia sampai menyerahkan uang Rp 500 juta dengan iming – iming akan diberikan lagi hak mengelola pasar lima tahun dan pengelolaan pasar yang sama di 5 tahun berikutnya .
UK dan DM berjanji akan memberikan hak prioritas untuk masa pengelolaan tahun 2020 hingga 2025.
“Ternyata keduanya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengeloaan parkir di Pasar Jagasatru. Sehingga mereka tidak menyerahkan hak parkir yang kedua kepada kami,” tambah Hendrayana.
Untuk pengelolaan parkir Jagasatru ternyata dilakukan dengan sistem lelang padahal sudah menerima uang Rp 500 juta.
Yang lebih menyesakan keduanya, Udin dan Didi ternyata meminta uang administrasi sebesar Rp 500 juta.
Namun ternyata uang tersebut tidak masuk ke PD Pasar Cirebon sehingga diduga dinikmati keduanya.
“Jika uang yang Rp 500 juta masuk PD Pasar kemungkinan Kami akan mendapatkan prioritas untuk pengelolaan berikutnya,” tandas Hendrayana.
Rasman dan Hendrayana juga ikut melaporkan Casmito yang pernah seolah-olah menjadi perwakilan CV Cimol Ibu Tin padahal dia tidak pernah ditugaskan untuk melakukan penyerahan operasional pasar.
“Kami lebih kecewa lagi tidak pernah diberikan informasi terkait proses lelang tersebut. Sekarang pemenang lelang ternyata perusahaan dari Jakarta Selatan,” kata Hendrayana.
Hendrayana menjelaskan sepengetahuan dia proyek lelang di bawah Rp 5 M seharusnya prioritas putra daerah.
Padahal nilai lelang yang sudah dimenangkan nilainya jauh dari Rp 5 M sehingga harusnya diberikan kepada putra daerah.
Sementara Kuasa Hukum Rasman dan Hendrayana, Dwi Sesko Adriansah, SH dikenal Abu Azka dan Dan Bildansyah, SH mengatakan kliennya sudah melakukan gugatan perdata kepada kedua orang yang dilaporkan.
“Alhamdulillah gugatan klien kami dikabulkan jika Udin dan Didi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Abu Azka.
Abu Azka menambahkan keputusan menang kliennya itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan no perkara 47/Pdt.9/2021/PN Cirebon.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Cirebon Kota khususnya unit tipikor yang bergerak cepat menangani kasus ini. Mereka bergerak cepat dan responsive dengan menegakan kesetaraan di depan hukum dan harapan kami kedepannya para penyidik tetap bertindak equal bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum”, tandas Abu. (Arif/CIBA)