CIREBON- Penjualan tanah jalan Ciptomangunkusumo yang tepatnya berada di sebelah SMK Negeri 2 Cirebon diduga terlalu kecil nilainya dan melanggar UU Agragria.
Demikian diungkapkan Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Senin (4/4). Mahasiswa mengganggap penjualan aset Pemerintah Kota Cirebon tersebut terlalu kecil dan diduga dibawah NJOP.
“Kami menduga ini bentuk penghilangan asset yang diduga bermasalah. Diduga harga tanah yang dijual ke swasta terlalu kecil hanya bernilai Rp 4 miliar,” ungkap salah satu pendemo Kiki.
Kiki mengharapkan DPRD harus mengawasi terkait persoalan penjualan tanah tersebut. Berdasarkan data diduga harganya jual terlalu kecil. Padhal jika mengikuti harga NJOP jalan Ciptomangunkusumo dimungkinkan Pemkot harus menerima uang Rp 9 miliar.
“Itu baru NJOP jika mengikuti harga jual Pemkot harusnya dapat menerima uang Rp 40 miliar. Kami menduga ada penjualan tidak sesuai produr yang melibatkan beberapa pejabat Pemkot,” lanjutnya. (CB01/CB02)