CIREBON, (cirebonbagus.id).- Diduga Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Indramayu serta Bidang Informasi Kecamatan Anjatan digugat oleh ny Fifi warga Jalan Pangeran Drajat Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon akibat menyebarkan berita bohong. Ketiga lembaga tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan berita penangkapan suaminya ES padahal ES menyerahkan diri.
Padahal sejatinya, ES dengan didampingi istri dan penasihat hukumnya telah secara sukarela datang ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalankan eksekusi atas perkaranya. Dan, ES sama sekali belum menerima surat pemberitahuan putusan kasasinya dan surat panggilan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, makanya tidak berdasar bila disebut buron.
Didampingi pengacaranya, Dan Bildansyah, SH dan Mufti Arief Normawan, SH, MH , Fifi menyatakan dirinya sudah melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Indramayu dan teregister no 41/Pdt.G/2021/PN. Dalam kesempatan tersebut Fifi menyampaikan bahwa sikap sukarela dari suaminya sebenarnya pihak Kejaksaan Negeri Indramayu sudah memberikan apresiasinya. Dalam pemberitaan yang dibuat Diskominfo Kabupaten Indramayu dan Kantor Kecamatan Anjatan melakukan pemberitaan eksekusi secara paksa. ES dalam berita kedua lembaga tersebut juga dinyataan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Padahal suami kami menyerahkan diri dan sempat mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Tapi kami terkejut ternyata Diskominfo dan Informasi Kantor Kecamatan Anjatan menyampaikan jika suami saya buron dan ditangkap,” ungkap Fifi.
Fifi menambahkan akibat perbuatan ketiga lembaga tersebut mengakibatkan kerugian baik material maupun immaterial. Dia dan keluarganya merasa tertekan akibat berita tersebut hingga Fifi keluar dari pekerjaannya.
“Berita itu sangat merugikan dan menyudutkan Kami. Kami berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut,” lanjut Fifi.
Hal senada Bildanysah selaku kuasa hukum mengatakan ada dugaan kesalahan yang dilakukan dua lembaga pemerintah menyampaikan informasi. Dalam pemberitaan Diskominfo Indramayu dan Informasi Kecamatan Anjatan dalam link Facebook mengesankan ES sebagai buron dan ditangkap pihak Kejari Indramayu.
“Pelaksanaan eksekusi atas diri ES juga menjadi persoalan, mengingat ES maupun keluarga yang lain belum pernah menerima pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung. Namun Es karena taat hukum ES menyerahkan diri didampingi Kami selaku kuasa hukumnya. Kami menghadap jaksa ke Kejaksaan Nageri Indramayu kemudian ke rumah tahanan (rutan),” ujar Bildansyah.
Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, lanjut Bildansyah yang menjadi bukti putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap belum diterima hingga hari ini. Jadi sampai menyerahkan diri atau eksekusi baik ES maupuan istrinya tidak pernah menerima surat DPO atau buron.
Pihak keluarga mengetahui hingga adanya penggeledahan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri tanpa mengindahkan prosedur yang benar. Dalam keadaan sakit pun akhirnya ES menyerahkan diri untuk menghormati putusan eksekusi. Tapi secara mengejutkan berita yang dimuat sangat berbeda.
“Kami atau ES maupun keluarganya tidak pernah diminta konfirmasi atas berita tersebut. Saya melihat informasi yang disampaikan Diskominfo dan Informasi Kecamatan Anjatan juga tidak sesuai tupoksi sebagai lembaga pemerintah menyampaikan seputar kegiatan pemerintah,” kata Bildansyah.
Sementara Arief menambahkan atas perbuatan tiga lembaga tersebut kliennya mengalami berbagai kerugian dan tekanan. Pihaknya menggugat kerugian material sebesar Rp 100 juta dan immaterial sebesar Rp 1 miliar. Kerugian material diajukan atas biaya yang dikeluarkan seperti transportasi, akomodasi dan pengobatan akibat berita tersebut.
“Kerugian immaterial yang diderita sehingga tercemarnya nama baik kliean kami. Selain itu menimbulkan rasa trauma pada istri dan keluarganya sehingga harus mendapat pengobatan. Besar harapan Majelis Hakim Pengadilan Indramayu akan mengabulkan harapan klien kami,” tandasnya. (CIBA01)