CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyambut baik niat Pemerintah Desa (Pemdes) Jamblang terkait adanya permohonan pengelolaan lahan empang di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon oleh Karang Taruna dan BUMDes setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Iwan Riski, melalui Kabid Penata Ruang DPUPR, Uus mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika pemdes hendak mengelola lahan tersebut tentunya dengan prosedur dan aturan.
Namun, ia mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan serta belum mendapati dari pihak pemdes yang datang ke kantor PUPR. Dan lahan tersebut telah disewa oleh warga sudah berjalan sekira delapan tahunan, dan penyewa juga mendapatkan rekomendasi dari pihak desa untuk menyewa tanah tersebut.
“Adapun jika ada pihak lain yang membutuhkan baik perorangan, lembaga ataupun desa saran dari kami coba saja dikordinasikan dengan penyewa lahan yang sedang berjalan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).
“Apapun sifatnya dan apabila pemanfaatannya lebih maksimal saya kira bisa didorong ke arah itu dan lahannya masih ada, kita tetap tidak kehilangan aset,” tandasnya.
Uus menambahkan, harga sewa lahan bervariatif maksimal sekira Rp 210 perak per meter setiap tahunnya. Pembayaran ke UPT lalu pihaknya setor ke kas daerah.
Karena, kata Uus, pihaknya mempunyai target tiap tahun Rp 50 juta untuk retribusi eks sewa lahan dan sekarang sudah tercapai lewat 51 juta dari penyewaan lahan eks PSDA tersebut.
“Memang permasalahannya di lapangan biasanya penyewa memanfaatkan lahan untuk disewakan kembali dengan angka yang lebih besar, tetapi pihaknya menyewakan berdasarkan peraturan jadi selesai di situ,” terangnya.
Terkait polemik lahan tanah berupa empang /kolam tersebut berdasarkan keputusan gubernur (Kep-gub) No 28 tahun 2006, menurut dia, sudah jelas dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Penyerahan, penghapusan, pengalihan aset milik atau dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa barat kepada pemerintah daerah kabupaten kota di Jawa barat.
Uus mengungkapkan, pihaknya telah kedatangan dari pihak propinsi dari dinas PSDA yang masih mengklaim bahwa tanah tersebut masih tercatat di asetnya propinsi.
“Kita dasarnya kep-gub saja, analoginya jika ada orang tua memiliki tanah yang bersertifikat tetapi sudah diberikan kepada anaknya, berartikan sudah jatuh kepemilikannya karena sudah diberikan, walaupun masih atas nama orangtuanya,” paparnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut terkait kepemilikan, menurutnya, kalaupun itu ditarik kembali ataupun nanti seperti apa yang terpenting menjaga aset tersebut.
“Makanya untuk kepengurusannya kita catat, kita rinci. Bahkan sekarang sedang di upayakan untuk disertifikatkan. Ada beberapa yang sudah kita sertifikat sekira 16 yang sudah disertifikat dan ada satu yang masih diproses di BPN. Kita berharap setelah rincikan tahun 2020 semua lahan-lahan eks Balong akan kita sertifikat kan di BKAD atas nama Pemerintah daerah,” paparnya.
Adapun Luasannya yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon berdasarkan kep-gub no 28 tahun 2006 total sekira 1.297.000m2, lanjut Uus, bukan hanya tanah tetapi juga termasuk bangunan yang diserahkan ada jembatan, bangunan, sadap, gorong- gorong dan lain-lain.(Effendi/CIBA)