CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengaskan, melarang adanya pungutan biaya apapun ke calon kuwu dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu serentak 2021.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah mengganggarkan biaya untuk memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan pemilihan Kuwu (pilwu).
“Pemerintah daerah sudah menganggarkan biaya, yang mengcover biaya pelaksanaannya,” tutur Erus saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (22/10/2021)
Ia menegaskan, pihaknya melarang panitia KPPS/ PPS untuk mencukupi kebutuhannya atau pun mencukupi kekurangannya dengan meminta bantuan dukungan dana dari para calon kuwu.
“Jadi tidak boleh, ini sangat dilarang kami menghimbau agar KPPS maupun PPS panitia memahami itu,” tukasnya.
Anggaran yang di anggarkan tahun ini, tambah dia, untuk 135 desa sebesar 21 milyar yang di transfer langsung ke rekening kas desa masing-masing. ” Untuk diserahkan ke panitia desanya masing-masing,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)