CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon selama ini tidak serius menangani masalah sampah. Sehingga daerahnya masuk kategori darurat sampah yang butuh penanganan serius.
Untuk mendapat solusi penanganan sampah di Kabupaten Cirebon, DPRD setempat pun menggelar diskusi bersama Komunitas Suara Rakyat di salah satu cafe dijalan Perjuangan Kota Cirebon, Senin (18/11/2019) malam.
Selain dihadiri ketua DPRD Kabupaten Cirebin, M Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka, diskusi tersebut dihadiri oleh para pegiat lingkungan hidup, akademisi, LSM dan awak media.
Diskusi yang mengambil tema “Hidup Bahagia Tanpa Sampah” itu, mengemuka beberapa ide dan gagasan penanganan sampah di Kabupaten Cirebon yang dinilai sudah darurat sampah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi mengatakan, inti hasil diskusi adalah sebuah langkah tindaklanjut dalam pengambilan kebijakan yang disertai dengan aksi nyata.
Bahkan, kata dia, semua pihak harus bergerak menangani sampah dengan target penanganan selesai di tahun 2020. “DPRD Kabupaten Cirebon siap membantu capaian target tersebut hingga ke soal anggaran yang dibutuhkan dengan turut mencarikan solusinya,” ujar Luthfi.
Jika pemerintah serius, lanjutnya, penolakan masyarakat terhadap lokasi pengadaan sampah seperti yang pernah terjadi, sebenarnya bisa dikelola. Sama seperti penolakan warga atas polusi yang berhasil dikelola oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon.
Sebab kata dia, kalau kebutuhan masyarakat, baik sosial, ekonomi dan lainnya bisa dipenuhi yakin penolakan bisa dikelola dengan baik.
“Namun yang terjadi saat ini, Pemkab masih tidak serius dalam menangani persoalan sampah yang tidak kunjung usai. Sehingga, penolakan masyarakat terhadap pengadaan lahan masih terus terjadi,” katanya.
Yang jelas, kata dia, sejauh ini pihaknya belum melihat grand design pengolahan sampah dari Pemkab Cirebon.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyambut baik ide dari perserta diskusi yang mengusulkan pengolahan sampah ditangani oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan dikelola oleh BUMD, penanganan sampah diyakini bisa dikelola dengan serius dan cepat.
“Karena anggaran untuk percepatan proses pengelolaan tidak terhambat oleh waktu,” kata Luthfi. (CIBA-05)