CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satreskrim Polresta Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang dilakukan Tim Cyber Pungli Polda Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Kombes M Syahduddi, Selasa (14/7/2020) kepada sejumlah awak media pada acara konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, mengatakan, perkembangan terkait kasus operasi tangkap tangan dari pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon peristiwa yang terjadi pada oleh tim Cyber Polda Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tanggal 27/6/2020 penanganan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa (14/7/2020).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dari lima orang yang diamankan dan ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dari penyelidikan yang dilakukan satreskrim dari lima orang yang diamankan kemudian ditetapkan dua orang tersangka yakni, sdri PH berstatus sebagai ASN kemudian Sdra AS bersatatus Honorer,” terangnya.
“Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki dua alat bukti hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Cirebon, ” imbuhnya.
Dia menyebutkan, kemudian yang tiga orang lagi atas nama MSE, Sdra B dan sdra MS ini masih dilakukan pendalaman karena belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Syahduddi mengatakan, ketika dilakukan proses OTT oleh tim Cyber pungli Provinsi Polda Jabar ditemukan barang bukti uang, dari sdra AS ditemukan barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp 11.850.000, kemudian sdri PH ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 150.000.
Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut didukung dengan keterangan saksi-saksi yang memang terkait dengan aliran uang tersebut. Sehingga pihaknya, memutuskan cukup dua alat bukti untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
“Jadi motifnya mereka memungut sejumlah uang kepada warga masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan,” tandasnya.
Dia menerangkan, rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan bukan merupakan pemohon baru, artinya para pemohon dokumen kependudukan sudah pernah membuat akan tetapi seperti karena hilang, rusak dan mungkin untuk proses perpanjangan.
“Kemudian mereka mengambil jalur lain di luar mekanisme pembuatan dokumen secara online kemudian dipungut biaya oleh operator pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Adapun untuk mengarah apakah kasus tersebut bisa sampai ke tingkat pimpinan di luar dua tersangka tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Disinggung, apakah ada kaitan dengan kepala dinas terjadinya kegiatan OTT, jawabnya masih proses pendalaman. “Kami masih dalam proses pendalaman apakah berkaitan atau tidak,” paparnya (Effendi/CIBA)